Gagal Melakukan Aksinya, Pelaku Jambret Ditangkap Massa

Gagal Melakukan Aksinya, Pelaku Jambret Ditangkap Massa

PEKANBARU - Kejahatan jalanan kembali terjadi di Pekanbaru, kali ini pelaku jambret tertangkap massa di jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru pada Minggu 23 Agustus 2020.

Peristiwa berawal pada hari Minggu(23/08) sekira pukul 14:15 WIB, korban pulang dari bekerja sebagai buruh angkat di Ramayana melewati jalan Delima dan jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di dekat persimpangan rumah korban Perumahan Wadya Graha 1, tiba- tiba 2(dua ) orang pelaku menggunakan sepeda motor Honda merek Vario datang dari arah belakang sebelah kiri korban dan memepet sepeda motor korban, salah satu pelaku yang di bonceng mengambil handphone vivo Y91 milik korban yang berada dikantong  baju sebelah kiri, tangan pelaku dipegang korban saat mengambil handphone dari dalam kantong bajunya, sehingga korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor namun korban tetap memegang tangan pelaku, sedangkan teman pelaku yang mengendarai sepeda motor vario melarikan diri.

Pada saat tersangka dan korban terjatuh masyarakat kemudian datang dan mengamankan tersangka inisial RPR alias R bin BM.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB di jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, yang dilakukan tersangka inisial RPR alias R bin BM terhadap korban Sumardi.

"Kejahatan jalanan pencurian dengan kekerasan atau jambret ini diketahui setelah Bhabinkamtibmas Aipda Arisman memberitahukan ke SPKT Polsek Tampan bahwa telah diamankan seorang laki-laki pelaku jambret dijalan srikandi pekanbaru, karena itu SPKT dan piket fungsi berangkat ke tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka RPR alias R bin BM," terang Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek dari tersangka dapat diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone  merek VIVO Y91 Warna merah sedangkan tersangka RPR alias R bin BM sudah kita amankan di Polsek Tampan.

"Sedangkan teman tersangka RPR alias R bin BM masih dalam pencarian(DPO) dan terhadap tersangka RPR alias R bin BM dapat dipersalahkan melanggar Pasal 365 KUHPidana," tutup Kapolsek Tampan.

(R Berto)

Berita Lainnya

Index