Polisi Kembali Sergap Pelaku Bawa Narkotika Shabu

Polisi Kembali Sergap Pelaku Bawa Narkotika Shabu

PEKANBARU - Patah Tumbuh, Hilang Berganti. Tidak habis-habisnya peredaran narkotika jenis shabu, kali ini aparat Polsek Lima Puluh amankan seorang pelaku kejahatan narkotika jenis shabu pada Kamis 13/08/2020.

Berawal informasi dari masyarakat hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 19.00 wib akan adanya transaksi narkotika diduga jenis shabu di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, sehingga Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengecek kebenaran dan keakuratan informasi tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zulkriyanto, SH, MH bergerak dengan melakukan undercover penyelidikan terhadap sasaran peredaran narkotika jenis shabu di jalan Kuaran Kecamatan Bukit Raya sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim melihat seorang pelaku sedang berdiri mencurigakan dan langsung diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berleskan warna merah berisikan butiran kristal diduga shabu dari dalam saku kecil celana sebelah kanan pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo, SH, SIK membenarkan telah mengaman seorang tersangka peredaran narkotika diduga jenis shabu pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.

Tersangka berinisial RGR alias R Bin Z ditangkap di jalan Kuaran Gang Buntu Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, berawal informasi dari masyarakat sekitar pukul.19.00 wib bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis shabu, oleh karena itu Kapolsek Lima Puluh memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zulfikriyanto, SH, MH melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RGR alias R Bin Z sehingga dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lima Puluh.

"Saat berada di lokasi penangkapan tersangka berinisial RGR alias R Bin Z dilakukan penggeledahan badan dan interogasi sebagai tindak lanjut penangkapan, sehingga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di jalan Kuaran Gang Buntu dan ditemukan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu," ujar Kapolsek.

"Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka inisial RGR alias R Bin Z (37) dapat ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar plastik kecil les warna merah yang berisikan butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah berisikan 27 lembar plastik ukuran sedang dan kecil les bewarna merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 1807, 1 (satu) buah botol merek Sprite (bong), 3 (buah) kaca pirex warna bening, dan 1 (satu) buah mancis dan berat kotor narkotika diduga jenis Sabu seberat 6,56 (enam koma lima puluh enam) Gram," terang Kapolsek.

"Setelahnya tersangka dilakukan tes urine dengan hasil "Positif mengandung Methapethamine." dan penerapan pasal untuk tersangka inisial RGR alias R Bin Z (37) Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009," tutup Kapolsek.

Berita Lainnya

Index