Bawa Narkoba, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Cafe Tenda Biru

Bawa Narkoba, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Cafe Tenda Biru

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya amankan satu orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu cafe tenda biru jalan SM Amin Kota Pekanbaru, pada Kamis (13/08).

Kapolresta Pekanbaru H.Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Kapolsek Tenayan Raya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R.P Alias R Bin S pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2020 Sekitar Pukul 22.00 Wib di salah satu kafe di tenda biru jalan SM Amin Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, berawal dari informasi masyarakat pada pukul 21.00 WIB bahwa di lokasi cafe tenda biru ada transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan dan transaksi narkotika. 

Kapolsek kemudian lansung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J Manulang melakukan penyelidikan sehingga turun Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono dan kemudian turun kelapangan mendatangi salah satu cafe tenda biru di jalan SM. Amin, menemui dan menangkap seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik yang berisikan diduga sabu, ditemukan seperangkat alat hisap terbuat dari botol plastik saat penggeledahan.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu itu dibeli pelaku dari kampung dalam paket Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) yang dibagi menjadi 3(tiga) bagian bungkus kecil, dan 2(dua) bungkus dipakai dengan menggunakan alat hisap botol plastik yang dirakit sendiri sedangkan satu paket kecil masih berada pada pelaku.

"Barang bukti yang dapat disita dari tersangka inisial R.P Alias R Bin S berupa 1(satu) bungkus kecil plastik yang berisikan diduga shabu berat kotor 0,16 gram (nol koma enam belas) gram, berat pembungkus 0.10 gram (nol koma sepuluh gram), dan berat bersih 0,06 gram (nol, nol enam gram), serta seperangkat alat hisap yang terbuat dengan botol plastik," jelas Kapolsek Tenayan Raya.

Lanjut Kapolsek, tersangka  R.P Alias R Bin S telah dilakukan test urine hasil positif menggunakan narkotika dan tersangka dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Bambang)

Berita Lainnya

Index