Polsek Tenayan Raya Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Tenayan Raya Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

PEKANBARU - Penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura meminjam barang dari korban sering kali terjadi. Sebulan yang lalu tepatnya pada Kamis (25/06/2020) pelapor atas nama Sintia Monika berhasil ditipu oleh Ihsan PS yang mengaku bekerja sebagai wartawan CNN Indonesia.

Dari keterangan orang tua korban Tasmayeli penipuan bermula ketika pelaku datang ke rumah korban di Perumahan Anggrek Mas Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru sekira pukul 13.30 wib, pelaku kemudian meminjam sepeda motor kepada korban, karena kasihan dan sudah dianggap keluarga korban Sintia Monika meminjamkan sepeda motor miliknya, setelah 1 bulan lamanya dikuasai dan tidak dikembalikan, alhasil korban membuat laporan pengadun ke Polsek Tenayan Raya

Sebelumnya pelaku juga pernah menipu korban dengan cara menawarkan sepeda motor untuk dijual seharga Rp 4,5 juta, korban pun berminat dan menawar seharga Rp 3,7 juta setelah uang diterima pelaku sepeda motor yang dijanjikan tidak diserahkan oleh pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya SIK. MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. M Hanafi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penipuan dan penggelapan Ihsan PS pada Sabtu (08/09) di Jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru.

" Penangkapan dilakukan dengan adanya laporan dari korban sintia Monika dan informasi keberadaan tersangka tersebut juga dari pelapor sendiri. Kapolsek kemudian memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu E. J Manulang, dan setelah ditangkap pelaku Ihsan PS digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya guna penyidikan," tegas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 lembar ID CARD CNN Indonesia, sedangkan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol BM 4091 JE an. Tasmayeli belum ditemukan dan masih dalam pencarian (DPB). Pemeriksaan urine pelaku negatif dari unsur Metafetamin artinya tidak mengkonsumsi narkoba.

" Terhadap pelaku dapat dipersangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUH Pidana," tutup Kapolsek. (bambang)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index