Hati-hati, 4 Jambret Diamankan Polsek Tenayan Raya

Hati-hati, 4 Jambret Diamankan Polsek Tenayan Raya
Istimewa

Pekanbaru - Kejahatan pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru pada Kamis(6/8) lalu. Dalam kasus ini, Polisi Sektor (Polsesk) Tenayan Raya berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku penjambretan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, Sik, MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. M. Hanafi kepada Riaukarya.com, Jumat 7 Agustus 2020.

Menurut Hanafi, pelaku yang berinisial A alias A (26), FP alias F (17), Y alias N (17) dan El alias E (19), telah melakukan penjambretan terhadap Ruslan Simanjuntak (korban) di depan SMP 11 Jalan Perkasa, Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari keempat pelaku, kata Hanafi, telah disita barang bukti 1 unit sepeda motor merek Mio M3 dengan nomor polisi (nopol) BM 4148 AAV, 1 unit motor Beat nopol BM 5363 AAY, 1 buah kotak handphone merek Oppo F1S, 1 lembar faktur handphone merek Oppo F1S. Namun, Hanafi mengatakan tidak menemukan 1 unit handphone merek Oppo A57 milik korban. 

“Saat ini masih dalam pencarian(DPB),” katanya.

Disampaikan Hanafi, kejadian bermula ketika korban hendak masuk ke SMP Negeri 11 pada pukul 10.30 WIB, Rabu (5/8). Hanafi mengatakan, korban saat itu masih berada di depan pintu gerbang sekolah. Lalu, datang 2(dua) orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam langsung merampas handphone di saku baju depan sebelah kiri korban, pelaku sempat terjatuh dan kemudian kabur.

Dari keterangan korban, lanjut Hanafi, korban berusaha mengejar pelaku namun teman pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berusaha menghalangi kejaran korban dengan cara menzigzagkan sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian, korban terjatuh dan dibantu oleh warga sekitar saat melakukan pengejaran.

Masih dalam keterangan korban, saat jatuh, seorang warga menyampaikan bahwa pelaku jambret sudah tertangkap. Korban kemudian melihat untuk memastikan apakah benar yang diamankan warga tersebut pelaku yang merampas handphone miliknya. Setelah memastikan kebenaran, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

Kemudian, Hanafi menyebutkan ia segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E. J. Manulang bersama tim opsnal untuk datang ke lokasi saat mendapatkan laporan dari warga terkait kejadian tersebut. Hanya saja, lanjut Hanafi, pihak baru berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku jambret. 

Dari hasiil penangkapan tersebut, Hanafi memerintahkan tim opsnal untuk  melakukan pengembangan kasus terhadap 2 pelaku yang berinisial A alias A (26) dan FP alias F (17) yang diamankan massa.

“Dua orang pelaku lainnya diamankan di Hotel Ratu Mayang Garden kamar 240 berinisial Y alias N (17) dan El alias W (19), dan keempat tersangka dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan perkaranya,” jelas Hanafi.

Dua dari empat pelaku itu, lanjut Hanafi, merupakan residivis yakni FP alias F dan Y alias N. Saat pemeriksaan, keempat pelaku juga menjalani tes urin dan masing-masing tersangka positif (+) mengandung metampetamin.

“sebelum tersangka melakukan kejahatan sudah mengkonsumsi narkoba," ujar Hanafi.

“Keempat tersangka dapat dipersalahkan melanggar Pasal 365 atau Pasal 363 KUH Pidana," tutupnya (bambang)

Berita Lainnya

Index