Ditetapkan Tak Netral, Junaidi Rachmat Sebut Bawaslu Tak Profesional

Ditetapkan Tak Netral, Junaidi Rachmat Sebut Bawaslu Tak Profesional
Kepala Bappeda Inhu, Drs. H. Junaidi Rachmat

INHU - Drs H Junaidi Rachmat M.Si menilai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak profesional.

Karena penetapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Inhu itu sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak netral dalam Pilkada tidak beralasan.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi keputusan Bawaslu Kabupaten Inhu yang telah merekomendasikan diri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).  "Bawaslu Kabupaten Inhu sepertinya hanya mencari-cari salah saya," ujar Junaidi Rachmat, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, ada dua alasan atas ketidak profesional Bawaslu Kabupaten Inhu. Pertama, Bawaslu tidak bisa menunjukkan bukti laporan tentang tidak netralnya dalam Pilkada Kabupaten Inhu tahun 2020. Kedua, Bawaslu hanya menjadikan dirinya salah satu ASN yang tidak netral.

Untuk proses di Bawaslu sebutnya, harus ada pihak pelapor atau orang yang dirugikan oleh perbuatannya terutama yang dituduh tidak netral dalam Pilkada. Sehingga dengan dasar laporan tersebut, baru bisa dilanjutkan pemeriksaan. Bahkan dengan kondisi itu, Bawaslu seakan tidak transparan dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian ketika dituduh tidak netral dalam Pilkada, Junaidi Rachmat yang bakal mendampingi Rezita Meylani pada Pilkada mendatang menilai banyak ASN atau ASN Polri juga tidak netral. 

"Saya sempat menanyakan, kenapa ada baliho figur lain yang juga ASN tidak diproses," ungkapnya.

Menjawab pertanyaan itu sambungnya, Bawaslu hanya berkilah tidak bisa mendapatkan data akurat dan tidak berhasil memanggil yang bersangkutan. Sehingga dengan perlakuan tersebut, jelas-jelas hanya membidik hingga merugikan dirinya sendiri. Padahal sebutnya, apa yang menjadi temuan Bawaslu tersebut bukan dari dirinya sendiri, baik di media sosial hingga baliho. 

"Itu kan orang lain yang memposting dan memasang baliho saya dan saya tidak pernah menyatakan maju atau mendukung bakal calon di media hingga di baliho," tegasnya.

Begitu juga dengan dukungan yang diberikan partai politik (Parpol), jelas-jelas merupakan kewenangan Parpol tersebut. 

"Saya juga buat surat pernyataan tidak mau diperiksa dengan alasan berkoordinasi dengan BKD. Kemudian hasil keputusan Bawaslu juga tidak pernah disampaikan kepada saya," terangnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian SIP mengatakan bahwa, pelanggaran netralitas ASN berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya. 

"Dari pengawasan yang kami lakukan, terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS," ucapnya.(*)

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index