Pelaku KDRT Diamankan Polsek Tenayan Raya, Ini Motifnya

Pelaku KDRT Diamankan Polsek Tenayan Raya, Ini Motifnya
Istimewa

Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Pekanbaru mengamankan seorang kepala keluarga yang diduga sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Senin(3/8) lalu.

Hal tersebut dibernarkan oleh Kepala Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kbp H.Nandang Mu'min  Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi. Ia mengatakan telah telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kekerasan dalam rumah tangga yang berinisial DHS alias S(42) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Penangkapan itu terjadi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Muhammad Yamin Pekanbaru, tepatnya di Puja Sera 168. Dengan informasi tersebut, Kapolsek Tenayan Raya memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono untuk menangkap tersangka.

Dari keterangan Kapolsek Tenayan Raya, kronologi kekerasan tersebut bermula pada Rabu(29/07) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Bambu Kuning no. 02 RT 02 RW 10 Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Disebutkan bahwa tersangka DHS alias S mendatangi tempat tinggal Seni Wati kakak dari pelapor Sania(34). Kedatangan tersangka adalah untuk membawa pulang pelapor ke rumahnya di Jalan Bambu Kuning no. 02 Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Namun, pelapor tidak mau diajak pulang karena keduanya sedang dalam proses perceraian. Sehingga tersangka DHS menjadi marah.

Tersangka DHS pun kemudian menarik tangan kanan pelapor Sania dan kemudian menampar pipi sebelah kanan. Akibat pemaksaan tersebut terdapat luka gores pada bagian dada atas sebelah kanan dan memar di tubuh pelapor.

"Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kapolsek.

Tak hanya itu, tersangka juga terbukti positif menggunakan narkotika. Hasil itu diperoleh Kapolsek Tenayan Raya setelah melakukan tes urin terhadap tersangka. (Bambang)

Berita Lainnya

Index