Baru Bebas Asimilasi, Man Black Kembali Diciduk Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

Baru Bebas Asimilasi, Man Black Kembali Diciduk Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Man Black tersangka pengedar narkoba di Air Molek yang baru bebas asimilasi

INHU - Jika narkoba sudah menguasai diri, meski baru bebas penjara, tapi tetap mengulanginya seolah tidak ada rasa jera.
Ini kata-kata yang pantas untuk AZM (49) alias Man Black, tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus polisi karena kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Man Black warga Wonorejo Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu itu disikat Satres Narkoba Polres Inhu, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB siang diruas jalan Sudirman Kelurahan Sekar Mawar, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020) membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba yang juga resedivis kambuhan di Pasir Penyu, bahkan baru bebas asimilasi dari Rutan kelas IIB Rengat .

Dijelaskan Misran, kasus ini terungkap ketika Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L Toruan S.AP mendapat informasi jika ada mantan Napi yang baru saja bebas asimilasi kembali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kelurahan Sekar Mawar, Air Molek dan sekitarnya.

Kemudian, Kasat Narkoba mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos dan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan.
Ternyata benar, saat proses penyelidikan, tim berhasil mengumpulkan berbagai informasi tentang sepak terjang Man Black dalam peredaran gelap narkoba di Air Molek.

Maka, Sabtu (18/7/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB, polisi melihat Man Black melintas diruas jalan di Kelurahan Sekar Mawar mengendarai sepeda motor merek Honda tanpa dilengkapi plat Nopol.

Dengan sigap polisi menghentikan Man Black dan saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dibungkus kantong plastik warna hitam disimpan dalam kotak rokok dengan berat kotor 4,43 gram.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Usai sudah sepak terjang Man Black meracuni generasi muda dengan narkoba, sekarang resedivis yang tak pernah merasa kapok ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kendati Man Black adalah Napi bebas asimilasi, namun hukuman lebih berat akan menantinya, karena sudah melanggar perjanjian yang ditandatangani sebelum dibebaskan.

Sehubungan dengan asimilasi ini, Kapala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rengat, Fauzi Harahap ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa tidak semua Napi yang bisa bebas asimilasi, tetapi harus sesuai syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri HAM nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Ada beberapa syarat bebas asimilasi sesuai peraturan Menteri HAM tersebut, diantaranya Napi harus dijamin oleh pihak keluarga dekat dengan sederetan perjanjian, Napi yang diberikan asimilasi minimal telah menjalani setengah masa hukuman dan syarat lainnya.

Untuk Rutan Rengat, asimilasi pada Napi kasus narkoba hanya diberikan kepada Napi dengan masa hukuman dibawah lima tahun.
Jika ada Napi asimilasi yang kembali terjerat kasus pidana, maka hukuman akan lebih berat, yakni sisa hukuman ketika diberikan asimilasi ditambah dengan hukuman dari tindak pidana yang dilakukan Napi bersangkutan.

Dengan demikian, Man Black terancam hukuman yang lebih berat dan lebih lama lagi mendekam dibalik jeruji besi Rutan Rengat (ril)

Berita Lainnya

Index