Anggota BIN Gadungan di Pekanbaru Ditangkap BIN Asli

Anggota BIN Gadungan di Pekanbaru Ditangkap BIN Asli
Pelaku MS (42)

PEKANBARU - MS (42) akhirnya harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Ulah MS yang mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menipu korbannya malah apes ketika dia harus berhadapan dengan anggota BIN yang asli.

"Saat ini perkaranya tengah didalami penyidik dari Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Riau,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (10/7/2020).

Kasus ini bermula pada awal Mei 2020, ketika itu seorang warga bernama Iswanto diajak bertemu dengan saksi M di rumah MS untuk menceritakan terkait pekerjaan menjadi anggota BIN. 

Saat itu, Iswanto diiming gaji sebesar Rp 45 juta, namun harus menyetorkan uang terlebih dahulu untuk administrasi sebesar Rp17 juta.

Termakan bujuk rayu pelaku, pada Senin 11 Mei 2020, Iswanto menyerahkan satu unit laptop dan satu unit infokus sebagai biaya administrasi kepada MS di rumahnya. Dia kemudian dijanjikan akan serah terima jabatan (sertijab) menjadi anggota BIN pada tanggal 20 Juni 2020.

Namun sampai dengan hari yang dijanjikan, Iswanto tak kunjung dilantik menjadi anggota BIN. Iswanto kemudian pada Senin (11/7/2020) mendatangi rumah MS untuk menanyakan hal tersebut.

Namun tak lama berselang, beberapa orang anggota BIN yang asli datang menangkap MS dan membawanya kepada pihak kepolisian.

Saat mengamankan MS petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kalung lencana besi. Satu buah kalung lencana plastic bergambar burung Garuda.

Kemudian, satu lembar Surat Keterangan Terdaftar SKT.03-040506. Selain itu, ada satu lembar Surat Keterangan Terdaftar SKT.03-040506.

Kemudian, juga diamankan Slip Gaji Pegawai Negara yang berisikan rincian gaji sebesar Rp 45.000.000,- (empat uluh lima juta rupiah) yang terdapat tanda / cap Dewan Keamanan Istana Presiden.

Barang bukti lainnya, satu keping kertas warna kuning emas bentuk persegi panjang bertuliskan angka 100.000 dan tulisan seratus ribu rupiah no : WR 999999.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index