INHU - Lagi-lagi upaya pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali dilakukan oleh Tim 06 Sub Satgas Gabung Koramil 05/Peranap, Komandan Tim 06 Serda Wahyu Liquisa bersama rombongan telusuri Desa Pauranap Kecamatan Peranap lakukan Patroli Karhutla dan gelar Sosialisasi himbauan mencegah Kebakaran hutan dan lahan, Rabu 01 Juli 2020.
Disampaikan Dantim 06 Serda Wahyu Liquisa mengatakan Bencana Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama mulai dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, akibat dampak kabut asap banyak menimbulkan hal Negatif, diantaranya terganggu aktivitas, menimbulkan Penyakit demam, Batuk, serta Infeksi saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Serda Wahyu Liquisa menjelaskan masyarakat yang membuka lahan agar tidak melakukan dengan cara membakar, pelaku membakar hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman penjara maupun denda paling singkat Tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3000.000.000.00 (Tiga Miliyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (Sepuluh miliyar Rupiah).
Lanjutnya Serda Wahyu Liquisa juga menjelaskan selain melakukan Patroli dihari yang sama bersama rombongan juga lakukan Sosialisasi kepada masyarakat Baturijal Hilir, selama musim kemarau kita akan selalu monitor ke daerah rawan Karhutla diwilayah Koramil 05/Peranap. Jelas Serda Wahyu Liquisa
Ditambahkan Danramil 05/Peranap Kapten Inf Kadarisman menghimpun kepada Lapisan-lapisan masyarakat Kecamatan Peranap dapat Bahu membahu mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
- Baca Juga Yopi Arianto Siap Bertarung di Pilgubri
"Lebih baik mencegah sebelum terjadi, bersama kita jaga kehijauan alam dan kelestarian hutan kalau tidak kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi". tutup Danramil