Klaim Saldo JHT BPJS ketenagakerjaan Kini Bisa di Tracking

Klaim Saldo JHT BPJS ketenagakerjaan Kini Bisa di Tracking

Riaukarya.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang telah melakukan pencairan saldo program jaminan hari tua (JHT) dapat melakukan tracking tanpa harus ke kantor BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Iksarudin, mengatakan, bahwa BPJAMSOSTEK saat ini telah memiliki fitur Tracking Klaim JHT untuk mengetahui status Klaim.

"Untuk mengetahui status Klaim JHT, Kami menyiapkan sistem Tracking Klaim yang dapat di akses melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking", kata Iksarudin, Sabtu (27/06/20)

Seperti diketahui, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan seluruhnya atau sebagian.Untuk klaim 100 persen saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan maka syaratnya sudah berhenti bekerja satu bulan atau memasuki masa pensiun.

Sementara bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dipersyaratkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan masih bekerja saat pengajuan. Pencairan sebagian ini terbagi dua yakni sebesar 30 persen untuk bantuan uang muka perumahan ataupun  10 persen untuk keperluan lainnya.

Saat ini, akibat wabah Covid-19 BPJAMSOSTEK mengurangi kontak fisik saat melakukan pelayanan kepada peserta, terutama saat pencairan saldo JHT.

BPJAMSOSTEK telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), yang terdiri dari kanal online dan offline.

Protokol LAPAK ASIK yang telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, terus disempurnakan. Bahkan kini peserta yang mengalami kesulitan mengakses LAPAK ASIK online, dapat dilayani langsung di kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, karena LAPAK ASIK juga memiliki kanal offline, namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Iksarudin menjelaskan, Klaim nomor antrian online pencairan JHT dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT dimaksud. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BPJAMSOSTEK yang sudah diisi dan ditandatangani, jelas Iksarudin.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whatsapp, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Kemudian, selama masa tunggu, peserta yang mencairkan saldo JHT dapat melakukan pelacakan atau Tracking Klaim melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, Jelas Iksarudin.

Iksarudin mengatakan, Fitur ini pastinya sangat berguna bagi peserta yang melakukan pengajuan pencairan JHT, untuk mengetahui status klaim.

Cukup masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam situs BPJS Ketenagakerjaan. Maka status klaim ataupun layanan lainnya akan dapat dilacak perkembangannya.(rls)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index