Pandemi COVID 19, Jumlah Klaim Jaminan Hari Tua Meningkat

Pandemi COVID 19, Jumlah Klaim Jaminan Hari Tua Meningkat

INHU - Seiring Peningkatan Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah Pandemi Corona (COVID-19).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Rengat, Iksarudin menyebut hingga akhir Mei 2020 pihaknya telah membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 38.377.772.890,- kepada 3.801 peserta yang mengalami PHK, Pensiun dan meninggal.

Jika dibandingkan dengan jumlah Klaim JHT Periode Bulan Mei tahun 2019 lalu, yakni sebesar Rp. 31.012.630.344 dengan total 3.359 peserta Klaim, terdapat peningkatan peserta klaim sejumlah 11,63 persen sepanjang periode Mei 2020 ini, ungkap Iksarudin.

Sementara itu pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Mei 2020 ini sebesar Rp. 4.314.714.253 dengan jumlah kasus 1355 Kasus, jumlah ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah kasus sebelumnya yakni sebesar 2677 kasus.

Iksarudin menerangkan, penurunan itu diperkirakan sebesar 50 persen.
"Jumlah kasus kecelakaan kerja per mei tahun 2020 menurun 50 persen bila dibandingkan tahun 2019 lalu," Iksarudin kepada RiauKarya.com, Jumat (26/06/2020).

Kemudian hingga Mei 2020 ini BPJAMSOSTEK juga telah membayarkan Rp. 2.672.000.000 dengan total 77 kasus untuk program Jaminan Kematian (JKM), meski terdapat peningkatan, jumlah itu tidak begitu berbeda bila dibandingkan dengan jumlah klaim periode Mei tahun 2019, yakni sebesar 75 kasus.

Diperkirakan Klaim akan terus naik dari awal tahun 2020 dan kami masih terus memonitor, Kata Iksarudin kepada RiauKarya.com 

Iksarudin menegaskan, Meski klaim naik, kebutuhan akan pendanaan tetap aman dan terjamin, BPJAMSOSTEK mengolah dana peserta secara akuntable dan dalam potofolio investasi yang dapat dipertanggung jawabkan. sehingga dana JHT selalu tersedia untuk membayarkan klaim JHT bagi peserta.

BPJAMSOSTEK juga telah siap menghadapi gelombang PHK ditengah Pandemi ini, dengan menyediakan beragam kanal pengajuan klaim yang dapat digunakan peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), terdiri dari kanal Online, Offline, dan Kolektif.

Iksarudin menambahkan, BPJAMSOSTEK Cabang Renget telah menjalankan Protokol Lapak asik sejak bulan maret 2020 kemarin, Hal ini dilakukan guna mempermudah peserta dalam proses pencairan JHT, terutama pada masa pendemi ini.

Iksarudin mengatakan, pihaknya juga menyiapkan metode pelayanan One to Many (OTM), dimana satu orang CSO dapat melayani minimal 3 orang peserta secara bersamaan, hal ini merupakan salah satu upaya percepatan pelayanan kepada peserta.tutupnya.

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index