Batal Berangkat Tahun Ini, Belum Ada JCH Inhu Tarik Dana pelunasan BIPIH 1441 Hijriah

Batal Berangkat Tahun Ini, Belum Ada JCH Inhu Tarik Dana pelunasan BIPIH 1441 Hijriah
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. A. Razak, S.Ag, M.Pd.I

INHU - Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M,  Kementerian Agama Republik Indonesia juga menyampaikan Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1441 H/2020 M bagi Jemaah Calon Haji yang akan melaksanakan penarikan Bipih tersebut.

Terkait dengan penarikan pelunasan Bipih Reguler Tahun 1441/2020 M di Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. A. Razak, S.Ag, M.Pd.I pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 menyatakan bahwasanya sampai saat ini belum ada seorang pun Jemaah Calon Haji asal Inhu yang mengusulkan penarikan pelunasan Bipih Reguler Tahun 1441 H/2020 M.

Dijelaskannya, sesuai KMA 494/2020, ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441 H, terkait Bipih 2020 M, yakni :

1. Jika Bipih, baik setoran awal maupun pelunasan, tidak diambil :
-     Berhak berangkat haji 1442 H/2021 M.
-     Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
-     Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah.
-     Nilai Manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442 H/2021 M.

2. Jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan:
-    Statusnya Masih Memiliki Porsi.
-    Tidak kehilangan Hak-nya berangkat haji pada 1442 H/2020 M.
-    Harus Melunasi Bipih 1442 H/2021 M.

3.  Jika Bipih diambil semua-nya, setoran awal dan setoran pelunasannya :
-    Status Nomor Porsi Haji, dinyatakan Batal.
-    Calon Haji dinyatakan Membatalkan Keberangkatannya.
-     Hilang Hak berangkat haji tahun 1442 H/2020 M
-    Harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji.

"Menjadi harapan kita semua bahwasanya Covid-19 segera berakhir, sehingga pelaksanaan ibadah haji 1442 H/2020 M dapat terlaksanan sediakala," ujar H. A. Razak.***

#Religi

Index

Berita Lainnya

Index