Peringati HUT-SP ke 21,

Serikat Pekerja BPJAMSOSTEK Rengat Lindungi Relawan COVID-19 dan Bagikan Sembako

Serikat Pekerja BPJAMSOSTEK Rengat Lindungi Relawan COVID-19 dan Bagikan Sembako

INHU - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini melanda Indonesia memberikan dampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, khususnya para pekerja.

Dalam rangka HUT Serikat Pekerja (SP) ke-21, sebagai bentuk kepedulian, seluruh karyawan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Rengat Mendonasikan sedikit penghasilannya untuk memberikan bantuan kepada Para Relawan serta para pekerja terdampak COVID-19.

Bantuan yang diberikan berupa Perlindungan Jaminan Sosial dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta Kebutuhan pokok yang dibagikan dikemas dalam paket yang berisikan Tepung Terigu, minyak goring, Susu Full Krim, Teh dan Gula.

Secara simbolis Pemberian Bantuan ini dilakukan oleh Ketua Serikat Pekerja BPJAMSOSTEK PKC Rengat, Taufik Hidayanto, kepada Ketua DPC FSPTI-KSPSI Rengat, di Kantor DPC FSPSI-KSPSI Rengat, Selasa, (19/05/2020).

Dari hasil donasi itu sebanyak 500 orang Relawan Covid-19 yang tersebar di Kabupaten Indragiri Hilir dan Kuansing telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sedikitnya 100 pekerja di Indragiri Hulu yang terdampak Covid-19 telah menerima bantuan paket kebutuhan pokok.

Taufik dalam rilisnya, Rabu 20 Mei 2020, mengatakan, dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. 

Taufik juga menambahkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK tanpa ada batasan biaya, serta Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan pekerja tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100% gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

"Selain itu jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak," jelasnya.

Taufik mengatakan, bantuan ini merupakan kontribusi insan BPJAMSOSTEK Kepada masyarakat ditengah wabah Covid-19.

Dirinya berharap, semoga bantuan yang kami berikan dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman dalam bekerja bagi para relawan, karena telah terlindungi dan dijamin oleh BPJAMSOSTEK, Serta Bantuan Kebutuhan Pokok yang dibagikan dapat memberikan keringanan bagi para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.(rls)
 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index