BIN Prediksi Akan Terjadi Lonjakan Angka Covid-19 Bila Salat Idulfitri Digelar Diluar

BIN Prediksi Akan Terjadi Lonjakan Angka Covid-19 Bila Salat Idulfitri Digelar Diluar
Menteri Agama / foto: net

Riaukarya.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan Badan Intelijen Negara (BIN) memprediksikan akan terjadi lonjakan penambahan kasus positif virus corona atau Covid-19 bila dilakukan salat Idulfitri secara berjemaah di masjid atau di lapangan ditengah-tengah pandemi Covid-19

"Tadi BIN memberikan prediksi kalau kita masih melakukan salat Idufitri di luar akan terjadi pelonjakan angka penularan covid-19," kata Fahcrul Razi dalam konferensi pers seusai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

Diungkapkannya lagi, alasan pemerintah tetap memberlakukan kebijakan larangan salat Idufitri di luar rumah dikarenakan angka reproduksi (Ro) Indonesia dari Covid-19 masih diatas angka 1. Sehingga ketika tetap digelar salat Idufitri di luar rumah, maka akan terjadi lonjakan kasus positif corona.

"Angka reproduksi kita masih di atas satu dan prediksi intelijen kalau salat Idulfitri di luar berkumpul jadi satu, maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19," ujar Fachrul Razi.

Dengan adanya prediksi BIN terebut, Fachrul Razi meminta umat Islam dapat menaati aturan pemerintah dalam pelaksanaan Salat Idulfitri yakni digelar di rumah.

"Hendaknya kita semua taat dengan aturan undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu taat kepada aturan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantinaan kewilayahan, yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum,” jelas Fachrul Razi.

Tak lupa ia berpesan agar masyarakat tak melaksanakan mudik dan tetap mematuhi protokol kesehatan saat Hari Raya Idulfitri. "Jangan mudik dan salat Idulfitri di rumah saja, lebaran di rumah saja, silaturahmi via medsos dan konsisten dengan protokol Covid-19,” imbau Fachrul Razi.

Ditegaskannya, pelarangan kegiatan ibadah secara masif dan berjamaah telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Juga diatur dalam berbagai peraturan undang-undang yang lain, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

"Sesuai dengan bapak Menko polhukam tadi hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” terang Fachrul Razi.***

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index