Sekda Inhu: Stop! jangan Sebar Data Pribadi Pasien Covid-19

Sekda Inhu: Stop! jangan Sebar Data Pribadi Pasien Covid-19
Sekda Inhu, Ir H. Hendrizal M.Si

INHU - Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Ir H. Hendrizal, M.Si mengimbau agar semua pihak tidak membuka data pribadi pasien terkena virus corona untuk menjaga mentalnya agar tidak tertekan. Hal ini menyusul data pribadi pasien positif covid-19 ketiga di Inhu yang tersebar luas di sosial media.

Menurut Sekda dengan menyebarkan data pribadi, itu sama halnya telah merampas hak pasien tersebut untuk fokus memulihkan kondisinya saat ini, hal itu malah akan memposisikan pasien dan keluarganya menjadi bulan-bulanan akibat kepanikan masyarakat atas virus ini.

"Saya juga telah menginformasikan kepada kepala OPD dan semua ASN/non ASN di seluruh OPD yang ada di Inhu untuk TIDAK menyebarkan data atau identitas pasien di medsos dan sejenisnya, karena dapat dijerat pidana," ujar Sekda Inhu yang juga merupakan Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu saat dikonfirmasi via seluler, Kamis 14 Mei 2020.

Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi ASN atau non ASN di Inhu yang menyebar data pribadi pasien corona, Sekda menyebutkan pemerintah menyiapkan sanksi bagi penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit covid-19 dan secara hukum juga bisa terjerat pidana. 

Seperti diketahui, berdasarkan penelusuran Tim IT Riaukarya.com, data pasien positif corona ketiga di Inhu tersebar di media sosial. Bahkan sebuah akun sempat mengupload foto yang diduga pasien kluster Ponpes Magetan, Jawa Timur tersebut.***

Sebuah akun medsos mengeshare identitas pasien Covid-19 Inhu pada Rabu 13 Mei 2020, namun setelah ditelusuri lagi pada Kamis 14 Mei 2020 sudah dihapus

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index