12 Desa di Inhu Sudah Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

12 Desa di Inhu Sudah Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Plt Kadis PMD Inhu, Riswidiantoro, SE

INHU - Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai disalurkan. Per 13 Mei 2020 sudah ada 12 desa dari 4 kecamatan yang sudah menyalurkan kepada 607 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyerahan BLT DD di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida

 

Penyerahan BLT DD di Desa Buluh Rampai Kecamatan seberida 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhu, Riswidiantoro, SE mengatakan bahwa, masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp600 ribu diberikan selama 3 bulan, terhitung sejak April hingga Juni 2020.

“Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah terus hadir untuk bisa membantu masyarakat kurang mampu. Salah satunya melalui program BLT DD ini,“ jelasnya.

Bantuan ini diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk warga miskin terdampak Covid-19 dan bukan warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN. Bantuan selain bersumber dari dana desa itu seperti PKH (program keluarga harapan), BPNT (bantuan pangan non tunai), BSP (bantuan sosial pangan) maupun bantuan pra kerja bagi karyawan/buruh. 

Ada 14 kriteria penerima BLT DD. Diantaranya keluarga miskin yang tidak tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja, kehilangan mata pencaharian akibat wabah Covid-19, serta memiliki keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Penerima BLT DD sebelumnya telah didata dan diverifikasi oleh tim relawan Covid-19 di masing-masing desa. Hasilnya ditetapkan dalam musyawarah desa (Musdes).

Penyerahan BLT DD di Desa Pasir Kemilu Keacamatan Rengat 

Pria yang akrab disapa Aris ini mengungkapkan, secara teknis penyaluran BLT DD tergantung desa masing-masing dan tetap berpanduan pada protokol kesehatan.

Mantan Camat Lirik ini juga menegaskan, BLT DD sesuai dengan ketentuan dalam Permendes dan PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Hal yang mendasari juga disebutkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana diinstruksikan pemerintah Pusat.

Dalam pengalokasian BLT, desa dengan kemampuan dana desa di bawah Rp800 juta per tahun penggunaannya maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Kemudian dana desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar dialokasikan paling banyak sebesar 30 persen untuk BLT. Sedangkan dana desa di atas Rp1,2 miliar, BLT dialokasikan sebesar 35 persen.

Aris berharap, para penerima bisa memanfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk kebutuhan sehari-sehari selama pandemi Covid-19.
“Semoga bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Khususnya untuk kebutuhan pangan setiap bulannya,“ harapnya.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index