Jual Miras, Karaoke Keluarga Didenda Rp10 M

Jual Miras, Karaoke Keluarga Didenda Rp10 M
ilustrasi
PEKANBARU - Ditemukannya tempat karaoke keluarga menjual minuman keras (miras) ditanggapi tegas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru. Pasalnya, hingga saat ini Disperindag tidak ada mengeluarkan satu pun izin menjual miras kepada tempat karaoke keluarga. 
 
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada Riau Pos, Senin (2/1) mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin minuman beralkohol terhadap karaoke keluarga.
 
"Itu tidak dibenarkan. Kecuali di tempat karaoke itu mereka membuka restoran dan bar sesuai Permendag nomor 20," jelasnya.
 
Jika kemudian di lapangan kedapatan ada karaoke yang tetap menjual, Irba memastikan itu merupakan penyalahgunaan izin. "Itu penyalahgunaan izin. Ada pidananya sesuai Undang-Undang nomor 7/2014. Kalau menjual golongan A, harus ada SKPL dikeluarkan menteri. Kalau B dan C juga sama. Pidananya kalau melanggar penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar," paparnya.
 
Terhadap dua tempat karaoke yang kedapatan menjual miras ini, Irba menyarankan pada Badan Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai instansi penegak perda di Kota Pekanbaru untuk memproses hingga tuntas.’’Kami sarankan dibawa ke ranah hukum,’’ singkatnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut pihaknya segera mengagendakan pemanggilan terhadap pengelola dua tempat ini.’’Ini untuk mengecek atas temuan yang kita dapat. Setelah libur ini kita agendakan,’’ katanya.
 
Sumber: Riaupos.co

Berita Lainnya

Index