MUI Riau Jelaskan Hukum Bayar Zakat Fitrah Tanpa Ijab Kabul dan Jabat Tangan

MUI Riau Jelaskan Hukum Bayar Zakat Fitrah Tanpa Ijab Kabul dan Jabat Tangan

PEKANBARU - Umat muslim diwajibkan setiap tahun di bulan ramadan dan jelang Idul Fitri menunaikan zakat Fitrah. Ada berupa beras sesuai anjuran, ada pula dalam bentuk uang tunai.

Ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19, bagaimana pula kewajiban yang selalu melalui prosesi Ijab Kabul dan berjabat tangan ini bisa ditunaikan?

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Zulhusni Domo mengatakan, ijab kabul tanpa bersalaman saat membayar zakat Fitrah di masa pandemi Covid-19 hukumnya tetap sah.

"Memang ada orang yang bersalaman untuk mentauhidkan pemberian zakat dan menerima. Tak pakai itu (salaman) pun tak masalah, buktinya banyak orang berzakat transfer rekening," kata Zulhusni Domo, Selasa (5/5/2020).

Sehingga kata Zulhusni masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk membayar zakat di tengah merebaknya Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhirnya tersebut.

"Berbeda dengan solat tarawih yang tergolong ibadah sunat, zakat fitrah merupakan ibadah wajib di bulan Ramadan. Pada kondisi normal zakat ini dibayarkan paling lambat menjelang Salat Idul Fitri. Hanya saja, untuk tahun ini Kementerian Agama mempercepat pembayaran zakat fitrah. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir dalam pembayaran zakat fitrah," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tiap tahun, umat muslim dengan kondisi berkecukupan di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin.

Namun tahun ini pembayaran zakat akan sedikit berbeda mengingat pandemi Covid-19. Untuk menghindari penularan dan penyebaran corona warga dianjurkan menjaga jarak dan tidak bersentuhan.(mcr)

#Religi

Index

Berita Lainnya

Index