Pilkada Ditunda, Bawaslu Inhu Siap Kembalikan Sisa Dana Hibah

Pilkada Ditunda, Bawaslu Inhu Siap Kembalikan Sisa Dana Hibah
Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto

INHU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) siap dan akan mengembalikan sisa dana hibah yang sudah diterima dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada pemerintah daerah.

Hal ini merujuk rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) yang telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto saat dikonfirmasi Riaukarya.com Senin 13 April 2020 mengatakan, pengembalian sisa dana hibah ini merupakan salah satu konsekuensi dari persoalan yang dihadapi bangsa.

“Yang pasti Bawaslu akan patuh untuk mengembalikan sisa dana hibah. Intinya kedepankan demokrasi kemanusiaan, namun masih menunggu juknis dari Kemendagri,” ujarnya.

Dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus Corona, kata Dedi, semua penggunaaan hibah Bawaslu dan KPU dihentikan sementara, sambil menunggu petunjuk selanjutnya.

Dedi juga mengungkapkan Bawaslu sudah mengajukan permintaan dana tahap pertama. Seiring waktu dan tahapan yang berjalan, dana hibah atas permintaan tahap pertama sudah digunakan sebagian.

Dikesempatan terpisah, Anggota Bawaslu Inhu, Akhmad Kaerudin saat dikonfirmasi via seluler tidak mengetahui secara rinci berapa anggaran tahap pertama yang sudah digunakan oleh Bawaslu Inhu.

"Secara rinci saya kurang tahu pasti jumlah anggarannya, coba tanyakan ke Sekretaris Bawaslu Pak Yulianto," ujar Khaerudin.

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Inhu Yulianto saat dikonfirmasi via seluler panggilannya masuk namun tidak mengangkat. Bahkan wartawan Riaukarya.com mencoba menelpon hingga tiga kali panggilan, namun tetap saja tak kunjung mengangkat panggilan.(shp)

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index