Oknum Guru Pelaku Pencabulan 7 Murid di Peranap Inhu Dituntut 17 Tahun Penjara

Oknum Guru Pelaku Pencabulan 7 Murid di Peranap Inhu Dituntut 17 Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo

INHU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku tindak pidana pencabulan atas nama Room Roten alias Ngku dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider enam bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan setelah Ngku terbukti melakukan pencabulan terhadap tujuh orang muridnya. Ngku juga diketahui memiliki kelainan orientasi seksual, pasalnya semua korbannya merupakan laki-laki.

Tuntutan terhada Ngku dibacakan oleh JPU melalui persidangan online yang digelar pada Selasa (7/4/2020).

Hayin Suhikto, Kejari Inhu melalui Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo, didampingi JPU Jimmy Manurung mengatakan bahwa atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI no 17 tahun 2016 atas penetapan Perppu no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ngku yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Peranap diamankan oleh unit PPA Polres Inhu atas tuduhan pencabulan terhadap tujuh orang siswanya. Perbuatannya itu terungkap melalui laporan dari salah satu orangtua murid. Ngku yang tahu sedang jadi buronan Polisi, sempat kabur dan akhirnya diamankan dari tempat persembunyiannya di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada bulan Oktober 2019 lalu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kepolisian Polres Inhu, pelaku melakukan aksi pencabulan di rumahnya. Modusnya, pelaku mengajak siswanya untuk ikut les private secara bergiliran di rumahnya. Bahkan pelaku juga menjanjikan nilai bagus dan mendapat juara agar para siswa ikut les private. Namun bukan mendapat nilai bagus atau juara, para korban justru dicabuli oleh pelaku.

Ngku juga mengancam para korbannya, apabula muridnya menolak saat dicabuli. "Karena ancaman itu, dengan terpaksa siswa didik yang menjadi korban tersebut mengikuti kemauan oknum guru bejat tersebut," ujarnya. 

Namun kini Ngku harus mendekam di Rutan Kelas II B Rengat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index