Ahli Waris Honorer Pemkab Inhu Terima Santunan JKM Rp42 Juta dari BPJAMSOSTEK

Ahli Waris Honorer Pemkab Inhu Terima Santunan JKM Rp42 Juta dari BPJAMSOSTEK
Ahli Waris (Almh) Okta Vera Ariyati (Tenaga Honorer Pemkab Inhu) Terima Santunan JKM Rp42 Juta dari BPJAMSOSTEK

INHU - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat atau yang akrab disapa BPJAMSOSTEK Cabang Rengat serahkan santunan Rp42 juta kepada ahli waris Tenaga Honorer Sekretariat Daerah Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (06/04/2020).

Penyerahan santunan ini dihadiri oleh Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Hendry Ferdinan Hasibuan, S.Hut, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Rengat, Saut Muda Tua Napitu, dan Customer Service BPJAMSOSTEK Rengat, Harry Santosa.

Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Hendry Ferdinan Hasibuan, S.Hut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Rengat, Saut Muda Tua Napitu, kepada Bapak Hariyanto (suami) Ahli waris Tenaga Honorer an. (Almh) Okta Vera Ariyati, di kantor BPJAMSOSTEK Rengat.

Peserta merupakan Pegawai Non ASN Kabupaten INHU di bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah yang meninggal karena sakit,  Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah mendaftarkan seluruh Pegawai Non ASN dalam Program BPJAMSOSTEK sejak tahun 2018, santunan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kab Inhu kepada Ahli waris yang ditinggalkan.

Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Iksarudin mengatakan, bahwa santunan yang diterima oleh ahli waris saat ini mengikuti aturan terbaru yaitu PP 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 tahun 2015, yang sebelumnya sebesar 24 Juta Rupiah menjadi sebesar 42 Juta Rupiah.

Iksarudin menambahkan, dalam masa sekarang ini mengingat tingginya perluasan penyebaran COVID-19 di Indonesia, BPJAMSOSTEK Rengat tetap memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta Klaim, namun dengan memperhatikan protokol kerja dan physical distancing pada ruang layanan.

Untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya, BPJAMSOSTEK memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Hal ini juga merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19. Sebelumnya, pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik, terang iksarudin.

Iksarudin juga menjelaskan, dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.

"Jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut. Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall," terang iksarudin.

Dokumen di dalam dropbox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan dengan cara seperti ini, akan meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas. 

"Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo," tutupnya.

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index