Cegah Corona, Warung Makan dan Kedai Kopi di Inhil Diminta Tak Sediakan Kursi dan Meja

Cegah Corona, Warung Makan dan Kedai Kopi di Inhil Diminta Tak Sediakan Kursi dan Meja
Nampak para pengunjung kedai kopi di Inhil malah pesan teh hijau dan teh susu

INHIL - Warung makan, kedai koopi, cafe masih diperbolehkan buka selama masa corona asalkan tidak menyediadakan tempat berupa meja dan kursi.  Makanan yang dibeli dibungkus dibawa pulang kerumah. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE)  Bupati Indragiri Hilir Nomor 30521/SE/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 dan keputusan bupati Indragiri Hilir nomor 317/III/HK-2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Inhil.

Melalui Juru Bicara Tim Terpadu Penanganan Covid-19, Trio Beni menjelaskan, dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa baik rumah makan, cafe ataupun warung kopi dan lainnya tidak dibenarkan melayani pelanggan di tempat

"Keputusan tersebut terhitung sejak Rabu 1 April 2020," jelas Trio Beni, Kamis 2 April 2020.

Keputusan itu, dijelaskannya sesuai dengan surat edaran bupati.

Meski dilarang melayani pelanggan di tempat, dijelaskan Trio Beni bahwa rumah makan boleh tetap beroperasi dengan catatan tidak menyediakan meja dan kursi.

"Boleh beroperasi, tapi mengutamakan pelayanan bawa pulang atau take away", lanjutnya.

Jika tidak mengindahkan edaran ini, dikatakannya pemilik rumah makan akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh tim terpadu pencegahan penularan virus corona Inhil.

Nasib yang sama juga terjadi pada tempat hiburan malam, berupa karaoke, billiard, gelanggang permainan dan tempat lain yang dapat menimbulkan keramaian lainnya juga dalam surat tersebut tidak dibenarkan untuk buka.***

#Inhil

Index

Berita Lainnya

Index