Dampak Wabah Covid-19, KPU Buka Opsi Tunda Pilkada 2020 Selama 1 Tahun

Dampak Wabah Covid-19, KPU Buka Opsi Tunda Pilkada 2020 Selama 1 Tahun
Ketua KPU, Arief Budiman

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan opsi untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 selama satu tahun.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, salah satu skenario yang disusun KPU dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 ini adalah mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021.

"Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021," ujar Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Ahad (29/3/2020).

Ia mengatakan, apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal. Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah. Antara lain sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.

"Apakah peserta yang sama akan diikutkan di September 2021 atau kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan Pilkada September 2021," kata Arief.

Penjabat kepala daerahnya pun, kata Arief akan lebih lama mengisi jabatan kepala daerah apabila pilkada diundur dan tahapannya ditunda. 

Penundaan pilkada juga harus mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Pasalnya, pelaksanaan pilkada pada September 2020 sudah tercantum dalam UU Pilkada saat ini. 

"Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu. Beberapa analisis cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi harus mengkaji dampak-dampak tadi, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi," kata dia.

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index