BPJamsostek Kuansing Sosialisasikan PP Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Manfaat Program

BPJamsostek Kuansing Sosialisasikan PP Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Manfaat Program
Berfoto bersama usai acara sosialisasi

KUANSING - BPJS ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJamsostek cabang Kuantan Singingi bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi melakukan kegiatan sosialisasi PP no 82 tahun 2019 terkait peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sekaligus melakukan pembinaan kepesertaan kepada perusahaan peserta BPJamsostek Kuantan Singingi.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Aula Rumah Makan Sederhana Taluk Kuantan pada hari Kamis (12/03/2020). Acara itu sendiri dibuka langsung oleh Dinarta T selaku Pimpinan BPJamsostek Cabang Kuantan Singingi bersama Mardansyah selaku Kepala DPMPTSP & Tenaga Kerja dan dihadiri lebih dari 40 orang perwakilan perusahaan dan juga mediator dari Disnaker.

Dalam sosialisasi itu, hal yang menjadi fokus acara yaitu edukasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja Indonesia.

Kepala BPJamsostek Kuantan Singingi, Dinarta Tarigan mengatakan dengan adanya PP tersebut tidak ada kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Dia melanjutkan, tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. 

Dinarta menuturkan, kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat santunan meninggal dunia naik dari sebelumnya 24 juta rupiah menjadi 42 juta rupiah. Manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak peserta yang mengalami musibah meninggal dunia dengan syarat menjadi peserta selama 3 tahun dimana sebelumnya 5 tahun kepesertaan. Manfaat beasiswa ini juga mengalami kenaikian yang sangat signifikan yaitu yang dulu sebesar 12 juta rupiah hanya untuk satu orang anak, namun setelah pembaruan ini beasiswa diberikan untuk dua orang anak dengan manfaat maksimal 174 juta rupiah atau naik sebesar 1350 persen.

Dalam kesempatan itu Kepala DPMPTSP & Tenaga Kerja menyampaikan kepada perwakilan perusahaan yang hadir untuk memastikan seluruh pekerja di perusahaanya telah terdaftar menjadi peserta dan memastikan seluruh vendor pekerjaan borongan atau pekerja harian lepas telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek, mengingat hal tersebut merupakan hak normatif dari setiap pekerja.

Sebagai penutup, Dinarta menyampaikan komitmen bahwa BPJamsostek terus melakukan inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan manfaat program. Harapanya agar menjadi peserta BPJamsostek merupakan kebutuhan bagi setiap pekerja.(rls)
 

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index