Akhirnya Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona, Berikut Rinciannya

Akhirnya Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona, Berikut Rinciannya
Presiden Jokowi saat tinjau sterilisasi Bandara Soetta/Dok.BNPB

Riaukarya.com - Penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia hingga Jumat (13/3), sudah mencapai 69 kasus. Pemerintah pun mulai mengambil langkah cepat dalam menangani kasus pandemik ini.

Buktinya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 7/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Keppres yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020 lalu ini menerangkan tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus corona, struktur kelembagaannya, hingga tugas pokok dan fungsi kerjanya.

Dalam Pasal 4 Kepres ini, disebutkan bahwa gugus tugas terdiri atas pengarah dan pelaksana gugus tugas.

Untuk pengarah, Presiden yang kerab disapa Jokowi ini mencantumkan empat orang menteri, yang tugasnya memberikan arahan dan melakukan pemantauan, serta evaluasi kepada pelaksana gugus tugas.

Keempat pengarah gugus tugas percepatan penaganan Covid-19 diantaranya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Sedangkan pelaksana gugus tugas, dicantumkan nama Kepala Badan Penangulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai ketua pelaksana gugus tugas. Kemudian nama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jendral Idham Aziz sebagai wakil ketua pelaksana gugus tugas.

Sementara itu, untuk anggota pelaksana gugus tugas diisi oleh sejumlah unsur. Diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Selain itu, dilibatkan pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, unsur-unsur di BNPB, unsur TNI, Kepolisian, serta Kantor Staf Kepresidenan.

Untuk pelaksana gugus tugas Covid-19 ini, disebutkan dalam pasal 6 bahwa mereka bertugas untuk, pertama menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19, serta mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-I9.

Kemudian, pelaksana gugus tugas juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19; dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Adapun di Pasal 11 Kepres ini, Presiden Jokowi juga memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah.

Akan tetapi, pembentukannya harus berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua pelaksana gugus tugas. Sebab nantinya penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

Adapun untuk tugas lainnya di luar penangan wabah virus corona, struktur pelaksana tugus tugas bisa melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu dalam hal penangan virus corona.

Dari sisi anggaran atau pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan gugus tugas, pemerintah membebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index