Kini, Masyarakat Kuansing Bisa Bayar Denda Tilang di Kantor Pos dan Barang Bukti Diantar ke Rumah

Kini, Masyarakat Kuansing Bisa Bayar Denda Tilang di Kantor Pos dan Barang Bukti Diantar ke Rumah
Kajari Kuansing Hadiman dan Kepala Kantor Pos Rengat Andesta memperlihatkan MoU tentang PosTil, Selasa (10/3/2020).

KUANSING - Kendati telah meraih prediket WBK WBBM, tidak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berpuas diri. Instansi ini terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kejari terus membuat inovasi. Terobosan terbaru bernama PosTil yang merupakan singkatan dari Pos e-Tilang. PosTil lahir berkat kerjasama antara Kejari Kuansing dan Kantor Pos Rengat. MoU tersebut ditandatangani oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH dan Kepala Kantor Pos Rengat Andesta, Selasa (10/3/2020) di Teluk Kuantan.

Andesta mengatakan, program PosTil yang ada di Kuansing merupakan pertama di Riau dan kedua di Sumatera setelah Kabupaten Pariaman.

"Sebenarnya, antara Kejari Kuansing dan Pos Indonesia sudah lama merancang ini. Tapi, karena ada beberapa kendala dan beberapa perubahan draf MoU, maka baru sekarang bisa diluncurkan," ujar Andesta.

Dikatakan Andesta, pihaknya masih butuh waktu satu bulan untuk menyiapkan perangkat. Terutama dalam hal input data dari Kejari Kuansing untuk masuk ke Pos Indonesia.

"Kalau personil kita, kita siap untuk mengantarkan barang bukti tilang sampai ke pelosok Indonesia. Kan bisa saja, orang Jakarta berkunjung ke Kuansing lalu kena tilang. Mereka tak perlu datang ke sini untuk ngambil BB, cukup bayar denda di kantor pos terdekat dan nantinya akan kita kirim ke alamatnya," papar Andesa.

Senada dengan itu, Kajari Kuansing Hadiman menyatakan lahirnya PosTil ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat Kuansing. Selama ini, beberapa program pelayanan kepada masyarakat sudah berjalan. Seperti Si Abang (Siap Antar Barang) yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kuansing.

"Sekarang PosTil, masyarakat tidak perlu datang ke kantor kejaksaan untuk bayar denda dan ambil barang bukti. Cukup datang ke kantor pos terdekat dengan membawa surat tilang dan KTP, nanti barang bukti diantar ke rumah oleh petugas pos," ujar Hadiman.

Denda yang akan dibayar pelanggar sesuai dengan keputusan pengadilan. Hadiman optimis, program PosTil sangat bermanfaat dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan.

"Kita melihat, PosTil ini jauh lebih efektif dan lebih efisien dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Masyarakat tinggal tunggu di rumah jika STNK, SIM atau BPKB yang ditilang," ujar Hadiman.***

Berita Lainnya

Index