Kejam, Biadab, Bapak dan Abang Kandung Tega Setubuhi Korban Hingga Hamil

Kejam, Biadab, Bapak dan Abang Kandung Tega Setubuhi Korban Hingga Hamil
TEMBILAHAN - Nasib buruk menerpa Sa (16). Gadis belia yang seharusnya menikmati masa mudanya dengan penuh bahagia dan tawa, akan tetapi keadaan berbanding terbalik.
 
Sa harus menanggung beban dan malu karena ulah kedua orang yang seharusnya menjaganya akan tetapi malah menjerumuskannya ke dalam lembah kehinaan Ra (50) dan Ar (18).
 
Ra (50) merupakan orang tua kandung Sa dan Ar (18) merupakan Abang kandung Sa sendiri tega menyetubuhi korban hingga kini sudah hamil 8 bulan.
 
Peristiwa yang sangat kejam ini terbongkar setelah Abang Angkat Korban yang bernama Ba (32) warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (14/12/2016), mendapat informasi bahwa korban saat ini dalam keadaan hamil.
 
Mendengar berita tersebut, keesokan harinya Ba mendatangi korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut.
 
Saat ditanya, korban mengakui bahwa dia memang hamil dan mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri yang melakukan.
 
Setelah mendapat pengakuan dari korban, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman korban yang bernama An dan mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil, Rabu (28/12/2016).
 
Berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga korban, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku.
 
"Saat itu mereka berada dirumahnya," jelasnya.
 
Dari interogasi kepada kedua pelaku, lanjut Kasat Reskrim, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2016. Sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016.
 
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
 
"Kedua pelaku diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," imbuhnya.
 
Sumber: Riaubook.com

Berita Lainnya

Index