BPJS Ketenagakerjaan Rengat : Kasus Kecelakaan Kerja Tahun 2019 Meningkat Dibandingkan Tahun 2018

BPJS Ketenagakerjaan Rengat : Kasus Kecelakaan Kerja Tahun 2019 Meningkat Dibandingkan Tahun 2018

INHU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat mencatat jumlah pembayaran klaim sepanjang tahun 2019 dari empat program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 65.057.599.434,-.

Berdasarkan data rincian pembayaran klaim yang diperoleh Riaukarya.com, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Rengat sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 6.154.874.990 dengan jumlah kasus 4.829 kasus.

Jumlah itu meningkat bila dibandingkan dengan jumlah kasus pada tahun sebelumnya yakni sebesar 3.703 kasus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin menerangkan kenaikan itu diperkirakan sebesar 30 persen.

"Jumlah kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2019 naik 30 persen bila dibandingkan tahun 2018," Iksarudin kepada Riakarya.com, Jumat, 21/02/2020.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Iksarudin mengatakan, per 2 Desember 2019 kemarin Pemerintah meningkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bagi Para Peserta BPJS ketenagakerjaan. 

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan, jelas Iksarudin.

Sementara itu, pada tahun 2019 lalu, BPJS Ketenagakerjaan Rengat membayarkan Rp. 5.061.000.000 untuk klaim pada program Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah 172 kasus.

Meski begitu jumlah tersebut menurun jauh bila dibandingkan tahun 2018. Data yang diperoleh JKM pada tahun 2019 menurun 13% dari tahun 2018, dengan data klaim JKM pada tahun 2018 sebesar 197 kasus, sementara pada tahun 2019 terdapat 172 kasus.

Sama halnya dengan JKK, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Kemudian pada tahun 2019 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat juga membayarkan Rp 891.281.064 untuk klaim Jaminan Pensiun (JPN). Jumlah kasus JPN tahun 2019 naik sebesar 61 persen dari tahun 2018, dengan data klaim pada tahun 2018 sebesar 846 kasus dan pada tahun 2019 ada 1.362 kasus.

Iksarudin menjelaskan, manfaat pensiun adalah Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Selain itu, Peserta yang mengalami cacat total tetap yang terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80% yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.

Kemudian,  Peserta meninggal dunia dan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80% juga berhak atas santunan pensiun berkala.

Formula perhitungannya adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas),manfaat minimal pensiun berkala untuk saat ini adalah Rp.350.700 perbulan dan akan meningkat setiap tahunnyaJelas Iksarudin.

Iksarudin mengatakan, bagi peserta yang tidak memenuhi beberapa kriteria di atas tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya .

Sementara itu, pada 2019 lalu Jumlah pembayaran yang paling banyak adalah klaim pada program Jaminan Hari Tua (JHT), yakni sebesar Rp 52.950.443.380 dari 4.965 kasus sepanjang tahun 2019.

Jumlah kasus JHT tahun 2019 meningkat 5 persen dari tahun 2018 dengan data klaim JHT pada tahun 2018 sebesar 4.748 kasus. (rls)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index