125 orang di "parkirkan"

210 Kepsek di Kukuhkan, Ini Harapan Bupati Yopi Untuk Kepsek Yang Baru

210 Kepsek di Kukuhkan, Ini Harapan Bupati Yopi Untuk Kepsek Yang Baru
Plt Sekda Inhu, Hendrizal membacakan SK saat pengukuhan
RENGAT - Sebanyak 335 Kepala Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pengawas sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dimutasi. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor Kpts.455/II/2016 tanggal 16 Desember 2016. 
 
Dari jumlah itu, 210 diantaranya dikukuhkan sebagai pejabat baru dan 125 orang diparkirkan atau dikembalikan sebagai tenaga pengajar, baik ditempat dia sebelumnya maupun ke sekolah lain.
 
Pengambilan sumpah dan pengukuhan jabatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Plt Sekda Inhu, Hendrizal atas nama Bupati Inhu, H. Yopi Arianto, bertempat di Gedung Dang Purnama, Rengat, Selasa (27/12/2016) malam.
 
Tampak hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini, Asisten I H Asriyan, Kadis Pendidikan Inhu H Ujang Sudrajat SP MSi serta para camat dan Kepala UPTD Pendidikan se Kabupaten Inhu.
 
Dalam amanah Bupati Inhu, H Yopi Arianto yang dibacakan Plt Sekda Hendrizal menyampaikan bahwa roling atau mutasi jabatan ditubuh Dinas Pendidikan merupakan suatu hal yang biasa.
 
Bupati mengucapkan terimakasih kepada BKD dan Disdik Inhu, karena telah mengusahakan acara pengambilan sumpah dan pengukuhan jabatan dengan baik dan tertib.
 
Sebagai mana ketahui bahwa pendidikan merupakan faktor kunci pembangunan, setiap aspek kehidupan senantiasa dilandasi pendidikan, oleh karenanya keberhasilan pendidikan tidak lepas dari peran kepala sekolah.
 
Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Kepsek tidak sama dengan pejabat eselon, oleh karenanya dalam pengangkatan tidak dilakukan pelantikan, melainkan dengan  pengukuhan.
 
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengharapkan kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan main-main dengan dana BOS, pengunaannya harus transparan, dan bila perlu ditempelkan dipapan pengumuman, sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Kemudian, jangan ada siswa yang putus sekolah, oleh karenanya kepala sekolah harus berani mengambil kebijakan di masing - masing sekolah yang dipimpinnya, sehingga tidak akan ada lagi namanya siswa putus sekolah. 
 
Kepada kepala sekolah ajarkan dengan baik siswanya, harus mencerminkan sikap baik dimasyarakat,  tunjukkan bahwa kepala sekolah bahwa Kepsek bisa bekerjasama dengan baik dan memiliki peran sosial ditengah-tengah masyarakat. Serta berjanjilah saudara untuk mengundurkan diri, jika Pemkab Inhu menilai saudara gagal menjalankan tanggung jawab. Jangan sampai, masyarakat atau media mengekspos dalam hal-hal yang kurang baik.
 
Selain itu juga, kepada para Kepsek yang baru dikukuhkan, syukuri apa yang diperoleh sebagai anugerah sekaligus amanah, laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan niat tulus, ikhlas, untuk mengabdi demi kemajuan pendidikan. Kemudian tanamkan dalam hati dan pikiran untuk mencerdaskan siswa tanpa pamrih, dengan pelayanan prima tanpa membeda-bedakan suku ras dan agama. 
 
"Teruslah bersemangat, jangan ada kata menyerah, untuk masyarakat Inhu yang lebih sejahtera," tutupnya. (fer)

Berita Lainnya

Index