BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp66 Juta

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp66 Juta

KUANSING - BPJAMSOSTEK Kuantan Singingi serahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp 66 juta  kepada peserta Kelembagaan UPK DAPM KUBERI, Agus Suprayanto (Alm).

Santunan Jaminan Kematian senilai Rp66 Juta dari 3 kartu kepesertaan yang dimiliki Agus Suprayanto (Alm) diterima langsung oleh Istrinya sebagai ahli waris, di kantor UPK DAPM KUBERI, Senin,(20/01/2020)

Kegiatan ini dilakukan bersamaan saat acara Musyawarah Kecamatan UPK DAPM KUBERI. Dalam acara tersebut Simbolis Santunan diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kuantan Singingi, Dinarta Tarigan didampingi oleh Ketua UPK DAPM KUBERI, Kosim, Kadis Sosial dan PMD Kuansing, Napisman, Camat, Ketua Forum Desa, Kapolsek dan Danramil Singingi Hilir, serta Kepala Desa Sumber Jaya.

Dinarta menyampaikan, dengan adanya regulasi terbaru yakni PP No.82 tahun 2019, manfaat JKK dan JKM yang diterima oleh pekerja bertambah, salah satunya santunan kematian JKM yang sebelumnya 24 juta meningkat menjadi 42 juta per tanggal 2 Desember 2019.

Untuk itu, Dinarta dan Kosim mengajak Anggota dan Nasabah UPK DAPM Kuberi beserta pekerja Formal maupun Informal di Kecamatan Singingi Hilir untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan atas risiko pekerjaannya.

Dinarta menjelaskan pendaftaran dapat dilakukan melalui Kantor UPK DAPM KUBERI dimana sebelumnya sudah bermitra dengan BPJAMSOSTEK sebagai Perisai. Dengan hadirnya Perisai diharapkan kedepannya dapat membantu masyarakat pekerja di Kuantan Singingi yang cenderung aksesnya jauh dari Kantor BPJAMSOSTEK untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran.

Lebih lanjut Dinarta juga menyampaikan meskipun Pekerja sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, akan tetapi untuk Risiko Kecelakaan kerja dan Risiko Meninggal dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini dipanggil dengan sebutan BPJAMSOSTEK.

Dinarta menambahkan, walaupun pekerja sudah memiliki kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan di suatu perusahaan/instansi, jika peserta tersebut memiliki pekerjaan sampingan baik formal maupun informal harus didaftarkan lagi dengan kartu tersendiri karena pekerjaan lain/sampingan tersebut beda risiko dengan pekerjaan yang pertama.

Selain itu, untuk risiko meninggal apabila memiliki kartu lebih dari satu akan tetap mendapatkan santunan kematian masing-masing dari kartu yang dimiliki seperti peserta  Agus Suprayanto(Alm) yang mendapat santunan kematian dari 3 kartu kepesertaan yakni dari Kelembagaan UPK DAPM KUBERI, BPD Desa Sumber Jaya dan Kepesertaan Individu (informal). ***

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index