Ahli Waris Pekerja Non ASN Kabupaten Kuantan Singingi Terima Manfaat Jaminan dari BPJamsostek

Ahli Waris Pekerja Non ASN Kabupaten Kuantan Singingi Terima Manfaat  Jaminan dari BPJamsostek

INHU - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat atau yang akrab disapa BP Jamsostek Cabang Rengat serahkan santunan kepada ahli waris Non ASN Kuantan Singingi di Kantor Bupati Kuantan Singingi, Jumat (17/1/2020).

Penyerahan santunan ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, Muhjelan Arwan, SH, MH, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs. Napsiman, Kepala Bidang Syarat Kerja Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja DPMPTSPTK Kuansing, Aprimon,  Camat Singingi, Camat Singingi Hilir, serta Camat Sentajo Raya.

Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi Muhjelani Arwan, SH, MH didampingi oleh Kepala BP Jamsostek Rengat, Iksarudin, SE,MM dan Kepala BP Jamsostek KCP Kuantan Singingi Dinarta Tarigan, kepada 4 Orang Ahli waris Tenaga Kerja Non ASN yang meninggal Dunia.

Simbolis santunan diberikan langsung kepada masing-masing ahli waris diantaranya Non ASN BPD Desa Sumber Jaya, Agus Suprayanto, Non ASN BPD Desa Pangkalan Indarung, Hamsah, Non ASN Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kuantan Singingi, Fetra Novriansyah, serta Non ASN Pemerintahan Desa Langsat Hulu, Imron Rosadi.

Dalam kegiatan ini, Iksarudin menyampaikan bahwa adanya kenaikan manfaat program BPJamsostek yang diterima oleh ahli waris sehubungan adanya aturan terbaru yaitu PP 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 tahun 2015, yaitu terkait dengan peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Kenaikan seperti total manfaat jaminan kematian yang sebelumnya sebesar 24 Juta Rupiah menjadi sebesar 42 Juta Rupiah, terang Iksarudin.

Kenaikan lainnya seperti bantuan beasiswa kepada anak tenaga kerja yang meninggal dunia, sebelumnya hanya 1 orang dengan total manfaat hanya 12 Juta Rupiah mengalami kenaikan menjadi 174 Juta Rupiah dan bisa untuk 2 orang anak,” terang Iksarudin

Iksarudin menambahkan, sebelumnya bantuan Beasiswa dapat diperoleh dengan minimal kepesertaan 5 tahun sekarang berubah menjadi minimal 3 tahun kepesertaan.

"PP 82 Tahun 2019 ini mulai efektif berlaku sejak 2 Desember 2019. Santunan Kematian yang diberikan kepada Ahliwaris Non ASN Alm Hamsah dan Fetra Novriansyah sudah mengacu pada PP 82 Tahun 2019 ini yaitu sebesar Rp. 42.000.000, sementara itu Untuk Alm. Agus Suprayanto dan Imron Rosadi  masih mengacu pada PP 45 tahun 2015 karena meninggal pada bulan November 2019," terang Iksarudin. 

Untuk ahli waris Alm. Agus Suprayanto mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp. 66.000.000 karena almarhum terdaftar dengan tiga account kepesertaan yakni, sebagai BPD Desa Sumber Jaya, Kelembagaan DAPM Kuberi dan Sebagai peserta bukan penerima upah atau pekerja mandiri.

Iksarudin menambahkan, walaupun demikian tentu ini menjadi amalan bagi kita semua, dan semoga dengan adanya manfaat santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Kita juga patut bersyukur karena ternyata negara melalui pemerintah hadir dengan meningkatkan manfaat jaminan maupun santunan ini tanpa menaikkan Iurannya," sebutnya.

Pria yang dikenal ramah ini berharap agar semua pekerja di Indonesia terkhusus Kabupaten Kuantan Singingi tidak hanya Non ASN dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan melalui BP Jamsostek. Tidak terkecuali perusahan-perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Kepada pemberi kerja agar segera mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan karena sangat banyak manfaatnya.(rls)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index