Kemenag Inhu Sambut Pengurus Jemaat Khatolik Belilas

Kemenag Inhu Sambut Pengurus Jemaat Khatolik Belilas

INHU - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Drs. H. Abdul Karim, M.Pd.I didampingi Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Inhu, H. Marjoni, S.Ag, MA menyambut dua orang perwakilan rumah ibadah/gereja Khatolik Belilas yang melakukan konsultasi terkait perizinan, Rabu 11 Desember 2019 di Kantor Kemenag Inhu. 

Dua orang tersebut adalah Hermanto Turnip dan Kosten Manalu.

Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag Inhu, Drs. H. Abdul Karim, M.Pd.I menjelaskan bahwa terkait pendirian rumah ibadah, tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Pasal 14 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan/gedung.

Lebih lanjut, pada ayat kedua, dijelaskan pula soal beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. 

kemudian, kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa, rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, dan rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Indragiri Hulu).

"Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu sendiri berdasarkan laporan dan lampiran aspek legalitas yang dibutuhkan, sehingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu  memberikan rekomendasinya," terang Abdul Karim.

Sementara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) atas sepengetahuan Kepala Daerah setempat, dalam hal ini Bupati Indragiri Hulu, H. Yopi Arianto.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index