INHU - Gabungan Tim PPA Sat Reskrim Inhu dan tim Opsnal Narasinga Reskrim Inhu dibawah pimpinan Ipda Dahniel SP, S.Sos berhasil menangkap satu orang Tersangka pencabulan terhadap 7 (tujuh) orang korban Anak dibawah umur.
Pelakunya berinisial RR ditangkap di Kepulauan Meranti, pelaku yang sempat di identifikasi lari ke kecamatan Kundur, Tanjung batu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran dari Kepolisian Resor Indragiri Hulu. Dan dengan gigih tim Narasinga bersinergi dengan unit PPA Inhu berhasil mengakhiri pelarian pelaku RR di kepulauan Meranti.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK kepada RiauKarya.com, Kamis 5 Desember 2019 mengatakan bahwa profesi pelaku RR tersebut adalah guru honor disebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu wilayah Peranap dalam kabupaten Inhu.
"Korban yang berjumlah 7 orang yang merupakan anak didiknya dicabulinya secara bergantian dengan modus akan mengambil nilai untuk sekolah dan masing masing korban diundang kerumahnya saat jam pulang sekolah dengan alasan akan diberi tambahan pelajaran untuk mengambil nilai," terang Kapolres.
Dan dengan polosnya korban datang kerumah pelaku yang merupakan guru mereka untuk tujuan akan mengambil nilai. Namun siapa sangka saat berada dirumah pelaku, korban yg merupakan siswa didiknya di suruh untuk memegang kemaluan pelaku dan memerintahkan korban untuk dilakukan perbuatan cabul dengan janji-janji akan dijadikan juara di kelasnya.
"Jika ada anak didiknya yang menolak maka pelaku akan mengancam memberikan nilai yang rendah di rapor mereka sehingga dengan terpaksa siswa didik yang menjadi korban tersebut mengikuti kemauan guru bejad tersebut," sebut Kapolres Inhu.
Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, pelaku diperkirakan memiliki gejala sex yang menyimpang, dimana semua korban yang di cabulinya semua adalah laki laki, dan ada salah satu siswa didik yang mengaku jadi korban tersebut menjelaskan jika pelaku telah melakukan sodomi lubang dubur korban sebanyak dua kali. Sehingga membuat para siswa didik yang menjadi korban menjadi trauma dan takut masuk sekolah.
Terkuaknya perbuatan pelaku tersebut saat ada salah satu siswa yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap dirinya dan kemudian siswa tersebut melaporkan kepada orang tuanya, jika gurunya telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya, mengetahui hal tersebut orang tua korban menjadi marah dan langsung menjumpai guru RR di sekolah keesokan harinya , bersama orang tua siswa yang menjadi korban lain, bersama-sama mereka dengan penuh amarah menuju sekolah tempat anak anak mereka belajar.
Mengetahui jika perbuatannya sudah diketahui, pelaku RR langsung melarikan diri dan meninggalkan pekerjaannya serta tempat tinggalnya, di wilayah Inhu menuju kota lain untuk bersembunyi.
Dan akhirnya dengan penyelidikan yang dilakukan tim PPA dan Tim Opsnal Narasinga , petugas mengidentifikasi dan mendapat informasi, jika pelaku melarikam diri ke provinsi tetangga yaitu di Kepulauan Riau, dan kemudian Tim melakukan pengejaran ke Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Desa Sawang Kecamatan Kundur Tanjung Batu, namun saat petugas sampai di wilayah kundur , pelaku melarikan diri lagi menuju ke Meranti, dan di kepulauan meranti pelaku mengakhiri masa pelariannya, dan pelaku berhasil dibekuk tim serta pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dibawa ke Polres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 3 UURI no 17 tahun 2016 Atas penetapan Perppu no 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***