Mantan Kepala DPMD Inhu Divonis 2,4 Tahun Penjara dan Tidak Ditahan

Mantan Kepala DPMD Inhu Divonis 2,4 Tahun Penjara dan Tidak Ditahan
Foto: net

INHU - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Suratman, divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara, dalam kasus korupsi terhadap honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP senilai Rp1,9 miliar lebih.

Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH menyatakan, Suratman bersalah melanggar pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUH Pidana.

"Menghukum terdakwa Suratman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," kata Saut, Rabu (27/11/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hakim juga meminta Suratman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Suratman juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp429.750.000.

Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Sebelumnya, Suratman telah mengembalikan UP sebesar Rp120 juta.

Selain Suratman, dua terdakwa lainnya yang juga bawahan Suratman yakni Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Kemudian Bariono, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang divonis selama 6 tahun penjara. Keduanya merupakan bawahan langsung Suratman.

Beni yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PMD Inhu ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Bariono harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hakim tidak membebankan Beny membayar uang pengganti (UP) negara karena telah menitipkan kepada jaksa sebesar Rp62.946.000 kepada jaksa. Sementara Bariono harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Atas vonis hakim itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Ostar SH dan Rional SH menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Suratman tetap tidak dimasukkan ke dalam sel oleh jaksa dan melenggang keluar ruang sidang. Sementara dua bawahannya, Beny dan Bariono tetap kembali dimasukkan ke dalam Rutan Kelas II B Pekanbaru.

Dugaan penyelewengan terhadap honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp 1.939.950.000.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index