Mantan Polisi Pengedar Sabu Diringkus, BB Capai 42 Paket

Mantan Polisi Pengedar Sabu Diringkus, BB Capai 42 Paket
ATN alias Atan Karamoy

INHU - Kerja keras tim gabungan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu dan Polsek Peranap dalam menyelidiki kasus narkoba membuahkan hasil yang cukup signifikan.

Seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba aktif, ATN (37) alias Atan Karamoy warga Peranap Kecamatan Peranap, Inhu berhasil diringkus tim gabungan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 42 paket sabu-sabu siap edar.

Penangkapan terhadap ATN yang juga mantan polisi ini dilakukan Selasa (12/11/2019) sekitar 19.00 WIB disebuah rumah tempat persembunyian tersangka diwilayah Peranap yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Jaliper L Toruan serta KBO Iptu Adam Malik dan sejumlah personel Polsek Peranap.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran kepada awak media, Kamis (14/11/2019) membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang juga mantan anggota Polri tersebut.

Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat Peranap tentang sepak terjang pecatan polisi itu dalam peredaran narkoba diwilayah Peranap.
Selain itu, tersangka juga sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktifitas yang dilakoni tersangka.

Puncaknya, Selasa malam, tim gabungan mengendus tempat persembunyian tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama.
Ketika dilakukan penggerebekan, ternyata benar, tersangka ada ditempat itu dan saat digeledah, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, total berat mencapai 18,31 gram, 1 unit HP merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, 1 tas ransel dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Malam itu juga, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Ditambahkan Misran, tersangka dipecat dari keanggotaan Polri karena terlibat dalam penyalahguna an narkoba.

"Sudah sering dilakukan tes urine, hasilnya selalu positif dan akhirnya tersangka dinyatakan melanggar kode etik, dipecat September 2016 lalu," ucap Misran.

Dijelaskan, ini salah satu bukti keseriusan Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK dalam menekan peredaran narkoba diwilayah Inhu, tidak pandang bulu, meskipun pelaku mantan polisi ataupun polisi aktif jika terbukti terlibat maka akan disikat (ril)

Berita Lainnya

Index