Pemkab Kuansing Dapat Teguran Kedua dari Mendagri

Pemkab Kuansing Dapat Teguran Kedua dari Mendagri
TELUK KUANTAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan teguran kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi karena hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi 2016-2021 belum juga tuntas.
 
Sejatinya Ranperda RPJMD ini sudah harus selesai enam bulan sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah (Mursini-Halim) dilantik. Bahkan Sekretaris Daerah, Drs Muharman MPd, mengakui bahwa Kemendagri sudah melayangkan teguran kedua terkait keterlambatan ini.
 
Sebab keterlambatan akan mempengaruhi proses penyusunan dan pembahasan RAPBD 2017. "Sudah SP2 atau surat peringatan kedua," ujar Muharmanan.
 
Terkait hal ini, Muharman berharap semua kendala yang timbul dalam pembahasan RPJMD ini bakal menemukan titik terang terutama terkait revisi SK tim penyusun.
 
"Kita terus berkoordinasi dengan DPRD, dan kita berharap pekan keempat Desember ini sudah selesai," pungkas Muharman.
 
Diberitakan sebelumnya, mandeknya pembahasan RPJMD karena Bupati belum merevisi SK Tim Penyusun yang mengacu kepada Permendagri 54 Tahun 2010 lampiran III seperti yang diminta Panitia khusus (pansus) RPJMD DPRD Kuansing. (sjc)

Berita Lainnya

Index