Hanya Rp 20 Juta, Polres Inhu Ungkap Penjualan Anak Bawah Umur

Hanya Rp 20 Juta, Polres Inhu Ungkap Penjualan Anak Bawah Umur
Ilustrasi

INHU- Setelah melakukan penyidikan cukup panjang, akhirnya tim Opsnal "Narasinga" Polres Inhu dan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu berhasil mengungkap kasus human traficking atau penjualan anak dibawah umur.

Kerja keras tim Opsnal dan PPA Polres Inhu dibawah pimpinan Kanit Aiptu Khairul Umam yang melakukan penyidikan dan pemburuan terhadap terhadap para pelaku selama 3 pekan di Berastagi Tanah Karo Sumatera Utara tidak lah sia-sia, tim membekuk 2 orang tersangka, yakni FTL (41) dan ARN (50), tim berhasil mengembalikan korban penjualan anak bawah umur, sebut saja namanya Mawar (14) pada keluarganya.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 29 Oktober 2019 membenarkan pengungkapan kasus penjualan anak bawah umur tersebut.

Dijelaskan Misran, kasus ini berawal pada tahun 2016 lalu, RST (37) diajak oleh FTL untuk bekerja di PT Sumber Reksa Kencana (SRK) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.
FTL merupakan kepala rombongan buruh harian lepas diperusahaan itu.

RST menerima tawaran kerja tersebut dan membawa keluarganya untuk tinggal di barak karyawan PT SRK.
Setelah beberapa hari bekerja, FTL melihat anak perempuan RST yang saat itu masih berumur 11 tahun.
Melihat gadis yang baru tumbuh itu, muncul niat jahat dibenak FTL.

Suatu hari, FTL membujuk RST untuk membawa Mawar tinggal bersamanya di Peranap dengan iming-iming memasukan Mawar sekolah.
RST yang sudah terlanjur percaya, menyerahkan Mawar pada FTL dengan harapan Mawar benar-benar bisa bersekolah dan mendapat pendidikan layaknya anak-anak lain seusianya.

Insting seorang ibu ternyata tidak bisa dibohongi, apalagi semenjak berpisah RST tidak bisa berkomunikasi dengan anaknya meskipun lewat telephon dan setelah tiga tahun berlalu, RST menanyakan kabar anaknya, saat itu FTL menjawab anaknya baik-baik saja, sudah tamat sekolah dan sekarang sudah bekerja di Berastagi.

Mendengar hal itu, RST terkejut dan minta FTL menghubungi Mawar karena ia sangat rindu, namun FTL berusaha mengelak dengan mengatakan jika Mawar baik-baik saja dan tidak bisa diganggu karena sibuk dengan pekerjaannya dan bergegas meninggalkan RST.

Sejak itu firasat RST semakin tidak enak terhadap nasib anaknya, kemudian Maret 2019 lalu, RST mendapat kabar dari teman sekerja jika Mawar telah dinikahkan oleh FTL pada opung-opung yang sudah lanjut usia di Berastagi Tanah Karo.
Saat itu juga, RST langsung meminjam handphone temannya dan menghubungi Fondra Buulolo yang merupakan orang sekampung RST dan pernah juga menjadi ketua rombongan ketika RST bekerja di kebun akasia PT RAPP Pangakalan Kerinci, Pelalawan.

RST minta Fondra menjemput dan mengeluarkannya dari barak PT SRK, pada tanggal 27 Juli 2019 berulah Fondra datang ke Peranap dan menjemput RST beserta keluarganya, kemudian membawa ke Pangkalan Kerinci.

Setelah sampai di Pangkalan Kerinci, barulah RST menceritakan nasib buruk yang dialami anaknya, saat itu juga, Fondra langsung menelepon kenalannya Soza di Berastagi untuk memastikan kebenaran informasi tentang Mawar.

Tenyata benar, Soza mengatakan jika FTL telah menjual Mawar pada seorang laki-laki tua bernama Rami Budi Gule (53) di Berastagi dan laki-laki tua itu menikahi Mawar.

Mendapat penjelasan bak cerita sinetron itu, RST langsung melaporkan kasus ini ke Polres Inhu pada tanggal 20 September 2019 lalu.
Setelah mendapat laporan RST, tim PPA Polres Inhu langsung bergerak memburu para pelaku, tanggal 28 Oktober 2019 tim PPA berhasil meringkus FTL di Cerenti Kabupaten Kuansing.

Kepada polisi, FTL mengakui semua perbuatannya, ia menjual Mawar melalui perantara ARN (50) kepada seorang laki-laki tua bernama Rami Budi Gule untuk dinikahinya.
ARN menjual Mawar seharga Rp 20 juta, namun uang yang diterima FTL dari tangan ARN hanya Rp 13 juta.
Sedangkan pernikahan antara Mawar dengan Rami Budi Gule dilaksanakan pada tanggal 1 November 2018 silam di Tanah Karo Sumut.
Bahkan FTL juga ikut menyaksikan pernikahan adat Nias di Tanah Karo itu dan menandatangani surat keputusan pernikahan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, tim PPA berangkat ke Berastagi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Cukup lama juga tim PPA di Berastagi, sekitar tiga Minggu melakukan penyelidikan barulah tim PPA berhasil meringkus ARN pada tanggal 15 Oktober 2019 kemaren.

ARN mengaku telah menjodohkan Mawar dengan Rami Budi Gule dan menerima mahar pernikahan sebanyak Rp 25 juta.

Selain ARN, tim PPA juga berhasil membawa pulang Mawar kepangkuan orang tuanya setelah 3 tahun terpisah.

Mawar mengaku telah dipaksa menikah dengan Rami Budi Gule karena orang tuanya berhutang pada FTL, Mawar diancam, jika tak mau menikah maka FTL akan menghabisi semua anggota keluarganya.

"Sekarang FTL dan ARN telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya," ucap Misran (ril)

Berita Lainnya

Index