Dinas PMD Inhu Minta Pendamping Desa Terlibat Politik untuk Mundur

Dinas PMD Inhu Minta Pendamping Desa Terlibat Politik untuk Mundur

INHU - Kabupaten Inhu merupakan salah satu kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang. Oleh karenanya, Plt Kepala Dinas PMD Inhu ingatkan kepada tenaga pendamping desa untuk tidak terlibat politik. Mereka diminta tetap fokus dengan tugasnya atau mengundurkan diri.

Demikian ditegaskan Kadis PMD Inhu, Selamat S.Sos saat ditemui, 15 Oktober 2019.

"Ada beberapa indikasi di medsos adanya keterlibatan para pendamping desa dalam usaha menggiring opini untuk mendukung balon bupati. Kita ingatkan agar tetap fokus dengan tugas pendampingan, jangan terlibat politik," kata Selamat.

Pria yang dikenal ramah ini mengingatkan, ada kontrak kerja yang telah mengikat setiap tenaga pendamping desa yang ditempatkan di daerah. Kemudian ada juga fakta integritas yang telah ditandatangani secara tertulis.

Dimana, setiap pendamping desa dilarang atau terlibat dalam Partai Politik (Parpol). Baik hanya sebagai kader, pengurus bahkan hanya sebatas berorganisasi yang berafiliasi dengan Parpol. Kemudian pendamping desa juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala negara/daerah, legislatif dan desa.

Hal ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Desa, dengan nomor nomor 727/DPPMD.6/X/1/2016. Karena itu diharapkan, setiap pendamping desa agar tetap menjaga netralitasnya, sebagai tenaga profesional.

"Saya kira dalam perjanjian kontrak kerja itu sudah sangat jelas. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam kontrak kerja, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam daftar hitam, digugat secara pendata atau dilaporkan secara pidana, bagi yang melanggar. Dalam fakta integritas yang dibuat juga ada penegasan ini," papar Selamat.(adv)

Berita Lainnya

Index