INHU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hulu bersama Dinas Kesehatan Inhu, UPK Kecamatan Kelayang dan Balai Besar POM Provinsi Riau melaksanakan pembinaan kelompok SPP dan penyuluhan Keamanan pangan industri rumah tangga, pada 29 Agustus 2019.
Kegiatan tersebut dalam rangka pembinaan ekonomi produktif dan produksi pangan lokal sehingga dapat berdaya saing dipasaran.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 43 mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sehubungan dengan hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.03.1.23.04.12.2205 tanggal 5 April 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ditujukan bagi semua Industri Rumah Tangga yang sudah mendaftarkan produknya di Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu.
"Industri Rumah Tangga Pangan diharapkan dapat mempercepat penerapan praktek keamanan pangan yang baik sesuai standar Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRT)," ujar Plt Kepala Dinas PMD Inhu, Selamet S.Sos. (adv)