Mantap, Operasi Intelijen Kejari Inhu Selamatkan Uang UED SP Desa Tani Makmur

Mantap, Operasi Intelijen Kejari Inhu Selamatkan Uang UED SP Desa Tani Makmur

INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengembalikan Uang UED SP Desa Tani Makmur sebesar Rp330 Juta Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kejari Inhu, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba.

Uang yang diserahkan tersebut merupakan hasil dari operasi intelijen yang digelar oleh Kejari Inhu di Desa Tani Makmur, dimana Rp330 juta dari Rp500 juta berhasil diselamatkan.

Hadir pada acara tersebut, Kajari Inhu Hayin Suhikto SH, MH, Wakil Bupati Inhu H. Khairizal M.Si, Sekda lnhu H. Hendrizal M.Si, Kasatpol PP Inhu H. Boby Rachmat S.STP, M.Si, Kabag Hukum Setda Inhu, Camat Rengat Barat H. Hendri S.Sos,  Kepala Desa Tani Makmur, Direktur BUMDES Desa Tani Makmur dan Pengurus, Para Kasi pada Kejari Inhu.

Kepala Kejari (Kajari) lnhu, Hayin Suhikto SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari lnhu Bambang Dwi Saputra SH, MH menyampaikan bahwa uang UED SP tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Inhu dari Pengurus UED Desa Tani Makmur.

“Sisa duit yang Rp170 juta lagi bakal dikembalikan ke kas desa pekan depan,” kata Bambang.

Lebih jauh Bambang mengungkapkan bahwa uang tersebut pada tahun 2011 seharusnya digunakan oleh masyarakat Tani Makmur. Namun, pengurus UED SP tidak menyalurkan, malahan memakai sendiri uang UED SP itu.

Setelah uang tersebut diserahkan oleh Kajari Inhu, selanjutnya dilaksanakan MoU Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan SKK antara Bidang Datun Kejari Inhu dengan Desa Tani Makmur.

“Dalam MoU tersebut bidang Datun Kejari Inhu akan mendampingi Desa Tani Makmur dan Bumdes Harapan Raya, terutama dalam penggunaan uang UED SP tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Inhu H Khairizal M.Si mengaku senang dengan pola yang dibuat oleh Kejari Inhu. 

"Duit UED-SP kembali, tapi tidak serta merta melakukan penindakan. Yang semacam ini hal baru lho,” katanya.

Mantan Kadistamben Inhu ini kemudian mengingatkan kalau pengembalian dana UED-SP akibat sempat disalah gunakan, menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa.

“Ini adalah warning, jadi jangan main main dengan uang negara, manfaatkan ruang Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP4D itu dibentuk bersama Jaksa sebagai awal pencegahan penyalahgunaan uang negara," tutupnya.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index