Kejati Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Kuansing

Kejati Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Kuansing
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan / foto: cakaplah.com

KUANSING - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) kasus dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sejumlah pihak terkait akan dipanggil.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, Sprinlid ditandatangani oleh Kepala Kajati Riau, Uung Abdul Syakur. "Kami akan lakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi," kata Muspidauan, Kamis (10/10/2019).

Muspidauan mengatakan, klarifikasi akan dilakukan dalam waktu dekat oleh jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus, baik dari pihak Disdik Kuansing maupun penerima dana. "Kami periksa dalam waktu dekat," ucap Muspidauan.

Sebelum diserahkan ke Bagian Pidana Khusus, dugaan korupsi di Disdik Kuansing ini ditelaah oleh Bagian Intelijen. Dana yang diusut adalah tunjangan profesi dan tambahan penghasilan 2015-2016 sebesar Rp 56 miliar.

Dalam perjalannya, dana itu hanya terealisasi Rp38 miliar. Artinya kan ada sisa sebanyak sekitar Rp 18 miliar yang belum diketahui pertanggung jawabannya.***
 

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index