Bekerjasama dengan PN Rengat,

Satpol PP Inhu Gelar Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Ini Kesimpulannya

Satpol PP Inhu Gelar Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Ini Kesimpulannya
Kasatpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si saat menyampaikan arahan dalam sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

INHU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Rengat melaksanakan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan sosialisasi sistem informasi aduan ketentraman dan ketertiban umum (SiAtan), Senin 7 Oktober 2019.

Dalam acara tersebut dibuka oleh Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik SH, M.Kn. Turut hadir Kepala Satpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si dan diikuti oleh PPNS dan Anggota Satpol PP Inhu, Kasi Trantib kecamatan se Inhu, dan OPD terkait. Sedangkan materi disampaikan oleh Wakil Ketua PN Rengat, Ali Sobirin SH, MH.

Kepala Satpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si saat ditemui usai acara mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memahami bagaimana penindakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi saksi, dan anak yang menjadi korban dalam perkara tindak pidana ringan. 

Adapun kesimpulan materi dalam acara tersebut antara lain:

1. Dalam hal penindakan hukum terhadap anak dibawah umur lebih dikedepankan prinsip perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

2. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

3. Penindakan yang dilakukan terhadap anak lebih kepada penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif melalui proses diversi yakni pengalihan  penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan melibatkan pelaku, penyidik PPNS, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial dengan cara musyawarah.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index