KPK Panggil Walikota Dumai Zul AS Sebagai Tersangka Korupsi dan Gratifikasi

KPK Panggil Walikota Dumai Zul AS Sebagai Tersangka Korupsi dan Gratifikasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto:Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/10/2019) memanggil Walikota Dumai Zulkifli AS dalam penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau pada APBN Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai pada APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat sore di Jakarta.

Selain itu, KPK memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dumai Sya'ari, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Dumai Vera Chinthiana, anggota Pokja Kota Dumai Richie Kurniawan dan Tugiyat Gatot Kartorejo, seorang guru.

KPK pada 3 Mei 2019 sudah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index