Koramil 03 Seberida, Maksimalkan Patroli dan Sosialisasi Karhutla

Koramil 03 Seberida, Maksimalkan Patroli dan Sosialisasi Karhutla

INHU - Kodim 0302/INHU melalui Koramil 03/Seberida, terus berupaya mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah binaannya.

Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Tim 5 Sub Satgas Gab ll, diwilayah Kecamatan Batang Cenaku.

Danramil Seberida Kapten Inf PT Situmorang memerintahkan anggotanya untuk tetap melaksanakan patroli dan sosialisasi kewarga-warga tentang bahaya Karhutla, walau saat ini sudah terjadi turun hujan. Namun bukan berarti patroli dan sosialisasi harus terhenti sampai disini.

Anggota Koramil 03 Seberida, Tim 5 dibawah komando Peltu Heriadi, Ahad (29/9/2019) langsung turun ke lokasi di desa-desa yang disinyalir rawan terjadinya karlahut. 

"Satu-satunya langkah yang efektif dilakukan yaitu dengan memaksimalkan kegiatan sosialisasi dan patroli  Karhutla di wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan," ujar Peltu Heriadi saat dikonfirmasi. 

Disaat sosialisasi Karhutla didepan warga yang ditemui Peltu Heriadi bersama anggota menyampaikan, terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Oleh karena itu dihimbau kepada warga masyarakat agar jangan membakar lahan yang dimiliki untuk dijadikan areal kebun ataupun lahan untuk menanam palawija. 

"Kebiasan lama untuk  membuka lahan dengan membakar, diharapkan tidak usah dilakukan lagi. Untuk lahan yang ada belukarnya, pada saat mau membuka lahan dapat dibabat habis dan dipendam kedalam tanah dan bagi batang pohon yang besar dapat dibelah-belah  menjadi bagian kecil dan dibawa pulang untuk dijadikan kayu bakar atau keperluan lainnya.

"Dan lagi pula asap yang ditimbulkan saat ada pembakaran lahan sangat merugikan orang banyak, serta dapat menyebabkan penyakit saluran pernapasan,"tandasnya.

Lebih jauh Dantim 5 Peltu Heriadi  mengatakan, "Saya tidak bosan untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya asap bagi kehidupan alam terutama umat manusia, jadi sadarlah jangan membuat penyakit karena asap merupakan pengirim penyakit untuk kehidupan alam dan umat manusia, membakar lahan merupakan manusia yang berjiwa apatis," tegasnya. 

Berita Lainnya

Index