Pelda Dirlam, Sanksi Berat Menanti Bagi Pelaku Karlahut

Pelda Dirlam, Sanksi Berat Menanti Bagi Pelaku Karlahut

INHU - Tim 3 Sub Satgas Gab ll Kodim 0302/Inhu, Koramil 03/Seberida yang dipimpin oleh Pelda Dirlam melaksanakan patroli dan imbauan karhutla untuk mengurangi dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Seberida, pada Sabtu (14/09/2019).

Dalam kegiatan ini Tim 3 terlebih dahulu melaksanakan apel di Posko Tim Desa Paya Rumbai, setelah itu baru melaksanakan patroli dan imbauan kepada warga masyarakat. 

"Kami melaksanakan patroli dan imbauan karhutla untuk meminimalisir dampak buruk yang di sebabkan pembakaran oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," jelas Pelda Dirlam.

Lebih lanjut, Pelda Dirlam juga menyampaikan kepada tim nya  agar menyampaikan perintah dari atasan tentang permasalahan karhutla kepada masyarakat yang dijumpai. 

Apalagi karhutla merupakan salah satu penyebab asap pekat yang dapat mengganggu baik kesehatan, lalu lintas, maupun penerbangan udara. 

Ditegaskan Pelda Dirlam, bersosialisasi setiap saat harus di laksanakan untuk mencegah terjadinya kebakaran. Praktek lapangan sangat membutuhkan kerjasama dengan aparatur pemerintah dan desa untuk menyampaikan larangan, serta apa sangsi bila melanggar aturan, membakar lahan baik sengaja atau pun tidak sengaja agar seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi apa yang di sosialisasikan.

"Oleh sebab itu, maka kita berkewajiban untuk menyampaikan sosilisasi dan imbauan kepada warga masyarakat tentang dampak buruk karhutla," tambahnya.

Selain itu Tim 3 juga menyampaikan larangan pemerintah serta sanksi pidananya. Sesuai dengan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d , pasal 78 ayat (3) , pasal 78 ayat (4).

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukum pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hal ini untuk membuat efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.

Setelah dilakukan kegiatan patroli dan himbauan karhutla diharapkan masyarakat kita lebih paham dan sadar tentang dampak buruk karhutla ini sehingga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang membuka lahan petanian ataupun perkebunan dengan cara membakar.**

Berita Lainnya

Index