Koramil 05/Peranap. Kodim 0302 Inhu

Sosialisasi Pencegahan Karhutla Dantim 6 sub satgas gab II Jelaskan sangsi Kebakaran hutan dan lahan

Sosialisasi Pencegahan Karhutla Dantim 6 sub satgas gab II Jelaskan sangsi Kebakaran hutan dan lahan
Tampak Sertu Edi Fitra dan rombongan saat Sosialisasikan pencegahan Karhutla

INHU - Dampak Musim Kemarau di tahun 2019 Sejak Bulan Juli 2019 mengakibatkan timbulnya sejumlah  titik Api dibeberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Riau, seperti yang terpantau LAPAN fire Hotspot diantaranya Kebupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan lahan ( Karhutla) di Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu Komandan tim (Dantim) 06 (Kosong Enam) Sub Satgas gabung II dari Koramil 05/Peranap bersama rombongan Sosialisasikan Pencegahan Karhutla diberbagai Desa yang ada di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.

Minggu 13 Mei 2019 Dantim 06 Sub Satgas Gabungan II Penanggulangan Bencana Karhutla bersama rombongan Sosialisasikan Pencegehan Karhutla di Dusun 04 Katipo Desa Pauranap Kecamatan Peranap.

Turut hadir pada Kegiatan tersebut Dantim 06 Sub Satgas Gabungan II Penanggulangan Bencana Karhutla Sertu Edi Fitra bersama dua anggota Anggota Sertu Lisbon Gultom  Serda Mulyonsen dan dua Satgas KPBD Inhu Arif Sopian S.Pd.I dan Joni villa.

Sertu Edi Fitra Dantim 06 Sub Satgas Gabungan II Saat dikonfirmasi Selasa 13/08 pihaknya menjelaskan Rombongan tim 06 akan terus melakukan sosialisasi kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla, menurutnya bencana Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama mulai dari pemerintahan TNI dan Polri dunia usaha sampai ke masyarakat,

Dalam arahanya Sertu Edi Fitra menghimbau kepada masyarakat saat membuka lahan tidak menggunakan dengan cara membakar, masyarakat yang membuka lahan dengan cara sengaja membakar akan dikenakan sangsi pidana Pasal 50 ayat (3) huruf d Setiap orang dilarang membakar hutan, Pasal 78 ayat (3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Pasal 78 ayat (4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah). ujar Sertu Edi Fitra

Ditempat yang berbeda R. Agus Widodo Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Inhu Melaui Amrianto S.sos Kepala Seksi Kedaruratan Rehabilitas dan Rekonstruksi saat dikonfirmasi 13/08 melalui via selulernya menghimbau kepada masyarakat dan pihak terkait mari sama-sama kita berperan untuk menanggulangi Bencana Karhutla di Kabupaten Inhu agar bebas dari asap supaya tercipta udara yang segar dan sehat. Papar Amrianto

Berita Lainnya

Index