Bakar Lahan Untuk Tanam Kedelai, Seorang Warga Desa Rawa Sekip Inhu Ditangkap Polisi

Bakar Lahan Untuk Tanam Kedelai, Seorang Warga Desa Rawa Sekip Inhu Ditangkap Polisi
Tersangka pembakaran lahan

INHU – Puji Sugiono (33) warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana pembakaran lahan seluas kurang lebih tiga hektar yang terdapat di Desa Rawa Sekip, sejak Jumat (12/7/2019) lalu. 

Tiga hektar areal lahan yang terbakar tersebut merupakan areal gambut dan ditumbuhi tanaman kelapa sawit. 
 
Atas perbuatannya, Puji diancam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (15/7/2019) kepada wartawan menjelaskan, Puji diamankan di rumahnya pada Jumat (12/7/2019) lalu.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas," kata Misran.

Selanjutnya Puji Sugiono dibawa ke kantor Polsek Kuala Cenaku untuk diinterogasi lebih lanjut terkait perbuatannya. Hasil interogasi, Puji mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan di lokasi tersebut.

Bermula pada tanggal 9 Juli 2019 sekira pukul 09.00 Wib, Puji membakar sampah dedaunan dan ranting di kebun tersebut.

"Pengakuan pelaku, dirinya berniat menanam kedelai, sehingga dibersihkan sampah dedaunan dan ranting yang ada di kebun. Kemudian sore harinya memadamkan api tersebut," ungkap Misran.

Pada tanggal 12 Juli 2019, Puji kembali ke kebun untuk melanjutkan pekerjaan membersihkan sampah di lahan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Puji mulai membersihkan sampah dedaunan dan ranting kemudian membakarnya.

Namun sekira pukul 11.00 WIB, Puji meninggalkan kebunnya tanpa terlebih dahulu memadamkan api karena hendak melaksanakan ibadah Salat Jumat. Sekitar pukul 14.00 WIB, Puji kembali ke kebunnya dan melihat kobaran api sudah membesar dan menyebar.

"Kondisi cuaca pada hari itu panas disertai angin kencang, sehingga api dengan mudah cepat menyebar," kata Misran.

Saat api semakin membesar dan tidak terkendali, kebakaran itupun menyebar hingga membakar kurang lebih tiga hektar areal kebun.

Kebakaran tersebut juga menimbulkan asap. Beruntung, 20 orang warga, 15 orang petugas KPBD Inhu dan lima orang personil Polsek Kuala Cenaku berhasil memadamkan api dengan cepat. Sehingga api berhasil dipadamkan.

Misran mengatakan, pelaku pembakaran lahan masih ditahan di Polsek Kuala Cenaku. Polisi juga mengamankan satu korek api dan tiga potong kayu bekas terbakar. (rif)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index