Hingga Juli 2019, Ratusan Istri di Agam Gugat Cerai Suaminya

Hingga Juli 2019, Ratusan Istri di Agam Gugat Cerai Suaminya
Wakil Kepala PA Lubuk Basung Agam, Laila Nofera Bakar

Riaukarya.com - Jumlah permohonan perceraian Di Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) cukup tinggi, hingga Juli tahun 2019 ini terhitung sudah 228 gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Lubuk Basung.

Wakil kepala PA Lubuk Basung Agam, Laila Nofera Bakar mengatakan, meski baru dalam hitungan bulan, jumlah tersebut terbilang tinggi. "Untuk kasus terbanyak masih pada cerai gugat dari istri untuk suami sekitar 190 kasus," ujarnya saat di konfirmasi Covesia.com, Rabu (11/7/2019).

Dilanjutkan Wakil Kepala PA Lubuk Basung, dilihat dari kasus gugatan, jumlah tertinggi disebabkan oleh pertengkaran yang dipicu berbagai permasalahan diantaranya hadirnya pihak ketiga, masalah ekonomi, narkoba dan mabuk, judi terjerat kasus hukum dan permasalahan lainnya.

"Dari gugatan masih terbanyak disebabkan permasalahan ekonomi sekitar 50 % dan 50% lagi dipicu beberapa hal lain seperti hadirnya orang ke tiga, judi, miras, terjerat permasalaham hukum serta KDRT," terangnya.

Jika dihitung dari usia, permohonan perceraian paling banyak terjadi pada pasangan suami istri muda antara 25 hingga 40 tahun, pada usia tersebut sudah bisa dikategorikan cukup matang untuk mengarungi bahtera rumah tangga namun masih rentan dalam permasalahan ekonomi.

Menurut Laila Nofera hal itu tentunya tidak akan terjadi jika kedua pasangan bisa memahami situasi dan kondisi masing-masing, suami dituntut bisa mengerti kondisi istri dalam mengurus rumah tangga, serta istri bisa memahami sulitnya suami dalam mencari nafkah untuk keluarga.

"Peran keluarga disini sangat penting, jika terjadi permasalahan, orang tua bisa menengahi serta memberika  pemahaman kepada anak masing-masing," tutupnya.

Berita Lainnya

Index