Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Pelalawan Tahan Kades Sungai Solok

PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menahan Kepala Desa (Kades) Sungai Solok, kecamatan Kuala Kampar, Rabu (3/7/2019) kemarin.
Kades berinisial AH diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar lebih.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SH SIk, membenarkan penahanan Kades Sungai Solok kecamatan Kuala Kampar ini.
- Tempuh Medan yang Sulit, Bupati Lakukan Penanaman Padi Gogo di Desa Sungai Rambai
- Tambang Borong Juara Pada HKG dan Jambore PKK Tahun 2020
- Bupati Kampar Apresiasi Petani Cabe Teluk Paman yang Hasilkan Rp180 Juta
- Bupati Kampar Terima Aspirasi Masyarakat Dua Dusun di Desa Padang Mutung
- Pemkab Kampar Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan PSU Bagi Masyarakat
AKP Teddy menjelaskan, AH terjerat kasus tindak pidana korupsi APBDES Sungai Solok. Kerugian negara setelah dilakukan pemeriksaan khusus inspektorat senilai Rp 1,4 miliar.
"Tersangka ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu tersangka dikhawatirkan melarikan diri," katanya, Kamis (4/7/2019).
Tulis Komentar